iniSO.co – Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memanfaatkan platform INAPROC untuk memperluas pemasaran produk dan menangkap peluang belanja pemerintah.
Upaya tersebut disosialisasikan melalui Focus Group Discussion (FGD) Kolaborasi Masyarakat UMKM bersama unsur legislatif, eksekutif, dan perbankan di Circle Coffee, Jalan Poros Banjarsari Suci, Kecamatan Manyar, Rabu (13/10/2026).
Mengusung motto “UMKM Berkualitas, Omzet Melejit, Pajak Daerah Meningkat”, kegiatan ini menekankan pentingnya tertib administrasi perpajakan daerah agar pelaku usaha lebih mudah mengakses pasar pengadaan pemerintah.
Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik melalui Kepala Bidang Pendataan Pajak Daerah, Almira Hadiani, S.H., M.M., menjelaskan bahwa pemerintah saat ini diwajibkan berbelanja melalui Katalog Elektronik dan Toko Daring yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Sesuai Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 yang disebutkan dalam sosialisasi, Toko Daring INAPROC memfasilitasi transaksi hingga Rp50 juta per transaksi, khusus untuk produk dalam negeri dan UMKM.
Peluang tersebut dinilai potensial bagi UMKM lokal, terutama usaha makanan dan minuman, untuk memenuhi kebutuhan rutin perangkat daerah. Produk yang dibutuhkan antara lain nasi kotak, makanan ringan untuk rapat, hingga jasa katering.
“Setiap tahun perangkat daerah membutuhkan konsumsi rapat dan kegiatan. Kami ingin kebutuhan itu dipenuhi oleh UMKM Gresik sendiri,” ujar Almira.
Untuk menjadi penyedia di INAPROC, pelaku usaha makanan dan minuman serta jasa boga perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
BPPKAD Gresik memberikan kemudahan pendaftaran NPWPD secara digital melalui aplikasi SEPADAN yang dapat diakses melalui sepadan.gresikkab.go.id. Melalui sistem tersebut, pelaku usaha dapat melaporkan dan menyetorkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tanpa harus datang langsung ke kantor BPPKAD.
Almira menegaskan, PBJT makanan dan minuman sebesar 10 persen dibayarkan oleh konsumen. Pajak tersebut bukan dipotong dari keuntungan pemilik usaha.
Penjual bertugas memungut pajak dari konsumen dan menyetorkannya ke kas daerah untuk mendukung pembangunan Kabupaten Gresik.
Selain administrasi perpajakan, peserta FGD juga didorong merapikan pencatatan omzet usaha. Pembukuan yang tertib dapat membantu pelaku UMKM menghitung kewajiban pajak secara akurat sekaligus menjadi salah satu aspek penting saat mengajukan pembiayaan perbankan maupun menerima pesanan pemerintah.
Dalam kegiatan tersebut, BPPKAD turut membuka klinik pendaftaran NPWPD dan konsultasi penggunaan SEPADAN di lokasi acara. Program ini merupakan hasil kolaborasi lintas instansi, meliputi Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda, BPPKAD, Disnaker, DPMPTSP, dan Diskoperindag.
Pelaku UMKM yang ingin mendaftar sebagai penyedia katalog juga dapat mengakses katalog.inaproc.id atau memperoleh pendampingan melalui Mal Pelayanan Publik dan Kantor Setda Gresik.
Dukungan terhadap upaya perluasan pasar UMKM turut disampaikan Wakil Ketua II DPRD Gresik, Mochammad. Ia menyebut jumlah UMKM di Kabupaten Gresik mencapai sekitar 84 ribu unit dan menjadi salah satu penopang perekonomian daerah.
Menurutnya, penguatan sektor UMKM berpotensi memberikan dampak besar terhadap penyerapan tenaga kerja apabila usaha-usaha tersebut berkembang secara berkelanjutan.
“Kalau 84 ribu UMKM ini bisa berjalan dengan baik, kemudian setiap UMKM membutuhkan tiga sampai empat tenaga kerja, tentu tenaga kerja yang terserap sangat besar,” ungkap Mochammad.
Ia mendorong dinas terkait untuk terus memberikan pendampingan agar produk UMKM Gresik semakin berkembang dan memiliki daya saing.
Respons positif juga datang dari peserta FGD. Iwan, pelaku usaha Talas Kukus, mengaku telah mendaftarkan usahanya ke platform INAPROC.
“Kami sudah mendaftar di platform INAPROC. Langkah tersebut diharapkan menjadi pintu masuk untuk memperluas pemasaran produk dan membuka peluang memperoleh pesanan dari lingkungan pemerintah,” tuturnya.

