iniSO.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) segera mengurus sertifikasi halal untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas akses pasar. Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi Wajib Halal 2026 yang digelar Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Diskopumdag) bersama Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Tuban di RH Ronggolawe, Senin (19/10/2026).
Kegiatan tersebut diikuti anggota DWP se-Kabupaten Tuban. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman peserta mengenai pentingnya sertifikasi halal, termasuk tahapan yang harus dipersiapkan pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan jaminan produk halal.
Kepala Diskopumdag Kabupaten Tuban, Gunadi, mengatakan edukasi mengenai sertifikasi halal perlu terus diperluas agar pelaku UMKM dapat mempersiapkan produknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, anggota DWP memiliki peran strategis dalam menyebarluaskan informasi mengenai sertifikasi halal di lingkungan keluarga dan masyarakat, termasuk mendorong pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal.
“Sertifikasi halal bukan sekadar pemenuhan ketentuan, tetapi juga menjadi langkah penting untuk membangun kepercayaan konsumen dan meningkatkan daya saing produk UMKM,” ujarnya.
Gunadi menjelaskan, sertifikasi halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Prosesnya mencakup pemenuhan persyaratan bahan dan proses produksi untuk memastikan kehalalan produk tetap terjaga.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai dua skema sertifikasi halal, yakni self declare dan reguler. Pemahaman terhadap kedua skema itu diharapkan membantu pelaku usaha menentukan jalur pengajuan sertifikasi sesuai kriteria produk dan persyaratan yang ditetapkan.
Selain untuk memenuhi ketentuan, sertifikasi halal memberikan sejumlah manfaat bagi pelaku UMKM. Di antaranya meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas peluang pemasaran, memperkuat daya saing produk, serta mendorong pengelolaan usaha yang lebih tertib dan profesional.
Pemkab Tuban melalui Diskopumdag terus mendorong peningkatan kapasitas UMKM melalui edukasi dan pendampingan. Langkah ini dilakukan agar produk lokal mampu memenuhi standar yang dipersyaratkan dan memiliki daya saing di pasar yang semakin kompetitif.
Sinergi Diskopumdag dan DWP diharapkan dapat memperluas jangkauan edukasi sertifikasi halal hingga ke lingkungan keluarga dan masyarakat. Dengan demikian, semakin banyak pelaku usaha yang memahami pentingnya jaminan produk halal dan mempersiapkan pemenuhan persyaratannya.
Gunadi juga mengimbau pelaku UMKM agar proaktif mencari informasi dan memanfaatkan program sosialisasi, pendampingan, serta fasilitasi sertifikasi halal yang disediakan pemerintah.
Menurutnya, pemahaman mengenai tahapan pengurusan sertifikat akan membantu pelaku usaha mempersiapkan dokumen, bahan baku, dan proses produksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Legalitas bukan beban, tetapi investasi untuk naik kelas,” tegas Gunadi.

