iniSO.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satu upaya nyata tersebut diwujudkan melalui penyediaan Mal UMKM Keraton Sumenep sebagai fasilitas pemasaran produk-produk lokal.
Mal UMKM ini tidak hanya menjadi media promosi, tetapi juga aset daerah yang dimanfaatkan untuk membantu pelaku UMKM memasarkan dan menjual produknya kepada masyarakat luas, termasuk wisatawan yang berkunjung ke kawasan Keraton Sumenep.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep, Moh. Ramli, menjelaskan bahwa pengelolaan Mal UMKM Keraton Sumenep kini telah dialihkan dari koperasi ke pihak lain yang fokus sebagai fasilitator pemasaran.
“Pengelola hanya berperan sebagai fasilitator agar produk UMKM bisa dipasarkan. Pemkab Sumenep menyediakan medianya,” kata Ramli.
Menurutnya, Mal UMKM Keraton Sumenep membuka ruang seluas-luasnya bagi berbagai jenis produk UMKM, mulai dari makanan dan minuman, keris, batik, hingga belangkon dan produk khas lainnya.
“Pada prinsipnya, semua produk UMKM, khususnya hasil produksi Kabupaten Sumenep, bisa ditampilkan di sini,” jelasnya.
Terkait pola kerja sama, Ramli menyebut mekanisme antara produsen UMKM dan pengelola Mal UMKM bersifat fleksibel. Kerja sama dapat dilakukan melalui sistem titip jual maupun akad jual beli, yang seluruhnya telah diatur dalam standar operasional prosedur (SOP).
Hal ini dinilai memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk menyesuaikan model pemasaran dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing.
Meski memberikan kemudahan, Pemkab Sumenep tetap menekankan pentingnya asas legalitas produk, khususnya untuk makanan dan minuman. Pelaku usaha diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat halal, serta perizinan lain yang dipersyaratkan.
“Pokoknya asas legalitas. Produk yang ditampilkan harus legal,” tegas Ramli.
Namun demikian, terdapat pengecualian untuk produk tertentu seperti pecut atau sandal, yang tidak memerlukan legalitas khusus dan penjualannya mengikuti mekanisme pasar.
Ramli menegaskan, peran Pemkab Sumenep dalam Mal UMKM Keraton Sumenep sebatas menyediakan fasilitas media pemasaran. Sementara pengelolaan operasional saat ini dipegang oleh Generasi Emas Sumenep.
“Intinya, Pemkab Sumenep memberikan fasilitas. Pengelolaan dilakukan oleh pihak pengelola,” pungkasnya.

