iniSO.co – Pemerintah resmi mempersempit kriteria wajib pajak yang berhak memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen. Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Melalui aturan terbaru ini, badan usaha berbentuk CV, Firma, Perseroan Terbatas (PT) non-perorangan, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak lagi masuk dalam kategori penerima fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen yang selama ini dikenal sebagai insentif perpajakan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dalam perubahan Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026, pemerintah menetapkan bahwa fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen kini hanya dapat dimanfaatkan oleh tiga kelompok wajib pajak, yakni wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berbentuk Perseroan Perorangan (PT Perorangan), dan koperasi.
Sebelumnya, berdasarkan ketentuan PP 55/2022, fasilitas tersebut juga dapat digunakan oleh koperasi, CV, Firma, PT, dan BUMDes yang memenuhi persyaratan tertentu.
Khusus bagi koperasi, pemerintah menetapkan jangka waktu pemanfaatan fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen selama empat tahun sejak terdaftar sebagai wajib pajak.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi badan usaha yang saat ini masih memanfaatkan tarif PPh Final UMKM. Ketentuan peralihan yang diatur dalam Pasal II huruf e PP 20/2026 menyebutkan bahwa CV, Firma, PT, dan BUMDes yang masa berlaku fasilitas pajaknya belum berakhir tetap dapat menggunakan tarif 0,5 persen hingga batas waktu yang telah ditentukan dalam aturan sebelumnya.
Setelah masa transisi tersebut selesai, badan usaha terkait wajib beralih menggunakan tarif pajak umum sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Sebelumnya, PT memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen selama tiga tahun, sedangkan CV, Firma, dan BUMDes diberikan masa pemanfaatan selama empat tahun.
Pemerintah menilai penyesuaian penerima fasilitas pajak UMKM ini diperlukan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih sehat serta memastikan insentif perpajakan lebih tepat sasaran kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang benar-benar membutuhkan dukungan.
Dengan berlakunya PP 20/2026, pelaku usaha berbadan hukum di luar PT Perorangan dan koperasi perlu mulai mempersiapkan diri menghadapi skema perpajakan umum setelah masa transisi berakhir.

