SURON.CO, Kediri – Sebanyak 10.150 pemilik usaha di Kota Kediri mendapatkan bantuan modal usaha yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2023.
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengemukakan total pendaftar bantuan modal usaha 2023 di Kota Kediri sebanyak 17.080 peserta dan yang dinyatakan lolos sebanyak 10.150 peserta.
“Dari peserta yang lolos, 8.346 peserta kategori wirausaha perdagangan, 1.488 peserta kategori wirausaha perindustrian, 263 peserta kategori buruh pabrik rokok, dan 53 peserta kategori pekerja pabrik rokok,” katanya.
Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada para peserta yang telah mendaftar bantuan modal dari pemkot tersebut. Namun, tidak semua lolos. Sebab, sebelumnya telah dilakukan survei.
“Saya ucapkan terima kasih kepada 17.080 pendaftar bantuan modal Pemerintah Kota Kediri. Setelah melalui proses pendaftaran, cek berkas, survei lapangan, dan validasi data survei akhirnya terpilih 6.666 penerima bantuan modal tahap satu. Saya ucapkan selamat kepada seluruh penerima,” katanya.
Wali Kota juga mengatakan penyaluran bantuan modal usaha tersebut memang dibagi ke dua tahap. Setiap penerima bantuan modal mendapat Rp 2.400.000.
Penerima bantuan modal tahap pertama tersebut tersebar di 46 kelurahan. Di dalamnya terdapat 165 penerima disabilitas dan 3.246 warga kategori miskin ekstrem. Sementara untuk penerima bantuan modal tahap dua sebanyak 3.484 calon penerima.
“Untuk proses penyerahan mohon tunggu update jadwal di kelurahan masing-masing. Penerima tahap dua harap bersabar karena proses pencairan setelah tahap satu selesai. Semoga bantuan modal yang diberikan bisa bermanfaat untuk pengembangan usaha,” ujar dia.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Wahyu Kusuma Wardani menambahkan bahwa bagi penerima bantuan dapat melihat apakah masuk tahap satu atau tahap dua melalui pengumuman yang telah diberikan.
Pada 2022, program ini juga sudah berlangsung. Terdapat ribuan warga pemilik usaha mendapatkan bantuan yang bersumber dari dana cukai ini. Dana bantuan yang diberikan variatif, maksimal Rp 10 juta. Pada 2023 program ini kembali direalisasikan.(*)

