iniSO.co – Kabar baik bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan kemudahan akses pembiayaan dengan mengecualikan kewajiban agunan bagi UMKM yang mengajukan kredit modal kerja hingga Rp100 juta per debitur.
Kebijakan pro-UMKM ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2025 tentang perubahan atas POJK Nomor 46 Tahun 2024 mengenai Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memperluas akses permodalan UMKM tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
“Fasilitas pembiayaan tanpa agunan hanya dapat diberikan oleh perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio modal inti terhadap modal disetor di atas 100 persen. Dengan ketentuan tersebut, OJK tetap menjaga stabilitas dan kehati-hatian industri,” ujar Agusman, Minggu (11/1).
Dorong UMKM Lebih Mudah Dapat Modal Usaha
POJK Nomor 35 Tahun 2025 mulai berlaku efektif sejak 22 Desember 2025. Regulasi ini menjadi bagian dari langkah deregulasi OJK untuk menyederhanakan aturan pembiayaan dan memperkuat iklim usaha, khususnya bagi UMKM yang selama ini kerap terkendala jaminan atau agunan.
Melalui aturan ini, UMKM kini memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh pembiayaan modal kerja tanpa harus menjaminkan aset, sehingga dapat mempercepat pengembangan usaha, menambah kapasitas produksi, dan membuka lapangan kerja baru.
OJK menilai sektor UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Dengan akses pembiayaan yang lebih mudah, diharapkan UMKM mampu naik kelas dan berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi serta pemerataan kesejahteraan.
Kebijakan pembiayaan tanpa agunan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong ekonomi kerakyatan, memperluas inklusi keuangan, dan mempercepat pemulihan serta pertumbuhan sektor riil di berbagai daerah.
Dengan hadirnya POJK 35/2025, UMKM kini tidak hanya mendapat angin segar, tetapi juga jalan baru untuk mengembangkan usaha secara lebih mandiri dan berkelanjutan.

