iniSO.co – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan sekaligus meningkatkan daya saing pelaku UMKM yang beraktivitas di platform digital atau e-commerce.
Menurutnya, hingga saat ini belum terdapat regulasi khusus yang secara komprehensif mengatur perlindungan UMKM di ekosistem digital. Padahal, sektor ini terus berkembang pesat dan menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
“Pemerintah berkomitmen memastikan pelindungan dan peningkatan daya saing pengusaha UMKM yang berjualan di platform e-commerce. Selama ini, belum terdapat regulasi yang secara khusus mengatur hal tersebut,” ujar Maman di Jakarta, Senin (27/04/2026).
Ia menjelaskan, penyusunan regulasi ini merupakan respons atas berbagai aspirasi pelaku usaha, terutama terkait meningkatnya beban tarif yang dikenakan oleh platform digital. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menekan daya saing UMKM di pasar online.
“Negara harus hadir menjawab tantangan ini. Hingga saat ini belum ada regulasi yang secara komprehensif melindungi sekaligus menjaga daya saing pengusaha UMKM dalam ekosistem digital,” tegasnya.
Lebih lanjut, Maman mengungkapkan bahwa regulasi tersebut kini memasuki tahap sinkronisasi dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah menargetkan aturan ini dapat segera diterbitkan dalam waktu dekat sebagai payung hukum yang bersifat wajib.
“Aturan ini akan menjadi payung hukum yang bersifat wajib, bukan sekadar insentif. Tujuannya jelas, yaitu memberikan perlindungan yang kuat dan berkelanjutan bagi usaha mikro dan kecil yang berjualan di pasar digital,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa pendekatan regulasi ini berbeda dari kebijakan sebelumnya yang cenderung bersifat sementara. Pemerintah ingin menghadirkan kepastian hukum jangka panjang bagi pelaku UMKM agar dapat berkembang secara berkelanjutan di era digital.
“Aturan yang kami dorong adalah payung hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan jangka panjang, bukan sekadar insentif situasional,” ujarnya.
Dengan adanya regulasi e-commerce UMKM ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih adil, sehat, dan kompetitif. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong pertumbuhan UMKM sebagai pilar utama perekonomian nasional.

