iniSO.co – DPRD Kabupaten Lamongan menggelar Rapat Paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Sabtu (5/9/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Lamongan tersebut dihadiri seluruh fraksi. Penyampaian pandangan umum fraksi menjadi tahapan awal pembahasan Raperda sebelum masuk pada pembahasan lebih lanjut.
Perubahan Perda tersebut diarahkan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Penyesuaian itu antara lain mencakup penyederhanaan jenis pajak daerah dari sebelumnya 16 jenis menjadi 14 jenis. Sementara jenis retribusi daerah disederhanakan dari 32 jenis menjadi 18 jenis.
Dalam pandangan fraksi, sejumlah anggota DPRD Lamongan memberikan perhatian terhadap dampak kebijakan pajak dan retribusi terhadap masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta pedagang kecil.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lamongan, misalnya, menyoroti pentingnya penguatan basis data, digitalisasi pengelolaan pajak dan retribusi, serta penerapan tarif Pajak Reklame sebesar 25 persen.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lamongan, Erna Sujarwati, menegaskan penyesuaian regulasi diperlukan agar kebijakan daerah tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi. Namun, kebijakan tersebut juga harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
“Penyesuaian perlu agar regulasi patuh yuridis dan tidak membebani masyarakat bawah. Pemerintah diminta mempertimbangkan kondisi UMKM dalam kebijakan Pajak Reklame 25 persen,” tegas Erna.
Menurut Fraksi PDI Perjuangan, penguatan basis data menjadi salah satu aspek penting dalam pengelolaan pendapatan daerah. Data yang akurat dinilai dapat mendukung penerapan pajak secara lebih tepat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Selain itu, digitalisasi pelayanan juga didorong agar proses pembayaran maupun pelayanan pajak dan retribusi dapat berlangsung lebih mudah, cepat dan transparan.
Sementara itu, Fraksi NasDem Umat Keadilan Sejahtera menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam penerapan kebijakan pajak dan retribusi daerah, terutama bagi UMKM dan pedagang kecil.
Fraksi tersebut menilai revisi Perda Nomor 10 Tahun 2023 harus menjadi momentum untuk membangun fondasi fiskal daerah yang adil, transparan, akuntabel serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Data tahun 2025 menunjukkan realisasi retribusi daerah Kabupaten Lamongan mencapai Rp303,86 miliar atau 97,38 persen dari target sebesar Rp312,05 miliar.
Sementara hingga 31 Agustus 2026, realisasi retribusi daerah tercatat Rp166,47 miliar atau 53,09 persen dari target Rp313,58 miliar.
Capaian tersebut menjadi salah satu gambaran penting dalam pembahasan kebijakan retribusi daerah ke depan. DPRD mendorong agar pengelolaan pendapatan daerah tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan, tetapi juga memperhatikan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Masukan dari seluruh fraksi selanjutnya menjadi bahan pembahasan Raperda Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Melalui pembahasan tersebut, DPRD Lamongan berharap perubahan regulasi tidak sekadar memenuhi penyesuaian terhadap aturan yang lebih tinggi, tetapi juga mampu memperkuat tata kelola pendapatan daerah secara tertib, transparan dan pro-rakyat.
Penguatan data, digitalisasi pelayanan serta perhatian terhadap kondisi UMKM menjadi sejumlah poin yang mengemuka dalam pandangan umum fraksi pada rapat paripurna tersebut.

