iniSO.co – Pemerintah berencana memperlebar jangkauan penerima insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, dari yang semula terbatas pada pekerja sektor padat karya berpenghasilan di bawah Rp10 juta, nantinya akan mencakup seluruh karyawan dengan gaji di bawah nominal tersebut.
Insentif PPH 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ini akan mulai diberlakukan mulai 1 Januari-31 Desember 2027, berbarengan dengan sejumlah stimulus ekonomi yang akan digelontorkan pemerintah pada tahun depan.
“Untuk tahun depan pemerintah terus mempersiapkan berbagai stimulus,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi persnya pada hari Kamis (5/11/2026), dikutip dari Bisnis.com.
Airlangga mengungkapkan bahwa di samping penetapan aturan baru tersebut, pemerintah juga tengah menimbang opsi untuk menaikkan batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Sebagai informasi, insentif PPh 21 DTP yang saat ini berlaku adalah diperuntukkan bagi tenaga kerja di sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata, yang secara keseluruhan meliputi 133 KLU utama pada basis data DJP.
Pekerja tetap maupun tidak tetap di sektor-sektor ini berhak mendapatkan fasilitas pembebasan pajak dengan batasan gaji bruto tetap dan teratur tak lebih dari Rp10 juta sebulan dan berlaku bagi pegawai yang sudah bekerja sebelum Januari 2026 atau yang baru berstatus karyawan di tahun 2026. (RM)

