SURABAYAONLINE. CO – Penguasaan sarusun dengan cara sewa dilakukan dengan perjanjian tertulis yang dibuat dihadapan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian perjanjian tertulis itu harus didaftarkan pada perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (“PPPSRS”).PPPSRS adalah badan hukum yang beranggotakan para pemilik atau penghuni sarusun.
Pemerintah Kota Surabaya bersama Badan Hukum dan Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Surabaya menyelenggarakan sosialisasi yang mengundang pemilik dan penghuni rusun (rumah susun) yang ada di kota Pahlawan untuk hadir.
Sosialisasi tersebut diperkirakan dihadiri oleh 100 orang undangan dari pemilik maupun penghuni rusun untuk mendengarkan serta menyampaikan pendapat terkait aturan daerah yang akan diterapkan dan dihadiri oleh 3 narasumber yaitu Notaris Surabaya DR kukuh muljo rahardjo SH MKn, Kepala Sub Bagian Perundang-Undangan dan Dokumentasi Maskur SH Mk, serta Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Reinhard Oliver
Acara tersebut membahas terkait aturan PPPSRS, Pertelaan, SLF (Sertifikat Laik Fungsi) , AJB (Akta Jual Beli) , serta keluhan lainnya yang disampaikan oleh tamu undangan.
“Konsep ini jauh dari sempurna, oleh karena itu perlu kiranya kami dari Badan Hukum dan Kerjasama ini sebelum nantinya konsep rancangan ini kami tindak lanjuti,harmonisasi sampai penandatanganan dan penetapan untuk diundangkan dan diberlakukan perlu kiranya untuk mendapatkan masukan, “ kata Maskur selaku Kepala Sub Bagian Perundang-Undangan dan Dokumentasi.
Bapak Arya selaku pengelola yang menjadi developer serta sebagai tamu undangan bertanya tiga hal, yang pertama lamanya waktu pengurusan Pertelaan, yang kedua apakah pihak pengembang memiliki hak suara setelah diberlakukannya PPPSRS, serta kekuatan voting yang diragukan karena tidak bisa menyelesaikan inti masalah.
Pertanyaan tersebut dijawab oleh Reinhard Oliver dimana yang pertama lamanya pengurusan Pertelaan tersebut dikarenakan bangunan tidak sesuai izin, Pertelaan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan sehingga pengurusannya memakan waktu bertahun-tahun.
Dan setelah diberlakukannya PPPSRS pihak pengembang masih diperbolehkan untuk bersuara. Akan tetapi untuk voting yang dikeluhkan masih akan dipertimbangkan kembali. “Mungkin karena saat ini kami masih belajar ya Pak, “ tambah Reinhard.
Undangan lain mengeluhkan pengurusan SLF yang dipersulit oleh pihak pengembang, pengaduannya masalahnya kepada notaris, pemberlakuan PBB sebelum dibuatnya Pertelaan, serta meminta pemerintah menindak tegas pihak-pihak yang tidak benar dalam melakukan pekerjaannya sehingga akhirnya menimbulkan dampak kesenjangan sosial dan ekonomi yang sangat besar.
Di akhir sesi pertanyaan Bapak Hery selaku penghuni apartemen meminta agar aturan Pasal 4 ayat 2 dievaluasi karena dianggap menghambat pembentuka PPPSRS
“Sebaiknya ini dilepas karena sudah jelas diatur di UU sebelumya. Kalau ini dimasukkan maka semata-mata ini menjadi penahan pembentukan PPPSRS, “ jelas Hery.
Ia juga meminta kepada notaris untuk membantu meringankan pengurusan SLF dan tidak merugikan pembeli unit.
“Mohon disosialisasikan kepada seluruh notaris supaya tidak ada klausur-klausur yang merugikan pembeli unit karena itu cenderung merugikan kami. Jangan sampai kita melakukan tindakan hukum karena itu membutuhkan waktu dan biaya. Jadi tolong kepada ikatan notaris untuk melakukan ini ada hati nurani, “ tambahnya. (Faiz)

