SURON.CO, Ponorogo – Saat ini sudah ada 2.600 pelaku UMKM di Ponorogo yang memiliki izin industri rumah tangga pangan. Pemkab Ponorogo sendiri mendorong pelaku UMKM memiliki sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (SPP-IRT).
Pelaku usaha yang bergerak dalam industri rumah tangga pangan (IRTP) akan cepat naik kelas jika sudah memiliki izin produksi. Sebab, jangkauan pemasaran lebih luas setelah produk makanan dan minuman sudah terkemas dengan baik dan berlabel.
“Produk pangan UMKM dapat masuk pemasaran pertokoan modern jika sudah dikemas baik dan berlabel dengan kode produksi serta tanggal kedaluwarsa yang jelas,” kata Sub Koordinator Kefarmasiaan Dinas Kesehatan Ponorogo Diana Fitrianingrum.
Tidak menutup kemungkinan, lanjutnya, produk itu juga memasuki pasar ekspor.Pasalnya, telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan tertentu. Tanpa kecuali, dalam hal proses produksi dan peredaran produk meskipun berskala industri rumah tangga. ‘’Secara otomatis produk tersebut memiliki legalitas, layak konsumsi, dan aman kalau sudah memiliki izin,’’ jelas Diana Fitrianingrum.
Dia menambahkan, petugas dari Dinas Kesehatan akan melakukan visitasi, penyuluhan, dan pengujian produk setelah pelaku UMKM mengajukan izin. Pemohon dapat mengurus langsung datang ke kantor Dinas Perizinan, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau mendaftar melalui online single submission online (OSS).
Dinkes akan mendapat notifikasi dari pengajuan penerbitan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (SPP-IRT) tersebut. ‘’Nantinya ada pengawasan.Mulai pengolahan, pengemasan, sampai distribusi,’’ tutupnya.(*)

