SURON.CO, Madiun – Pemanfaatan sawit sebagai bahan makanan telah lama digunakan pelaku UMKM di Madiun. Minyak sawit memiliki keunggulan untuk membuat makanan bertekstur halus dan meningkatkan cita rasa makanan.
Berbagai keunggulan inilah yang disampaikan kepada peserta Promosi Sawit Sehat dan Lomba Kreasi Makanan UMKM Serta Masyarakat di Madiun.
Kegiatan ini diselenggarakan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan Majalah Sawit Indonesia. Acara ini sebagai bagian dari rangkaian acara di 3 kota, yaitu Solo, Madiun, dan Jakarta.
Promosi sawit sehat Madiun diikuti 104 peserta antara lain dari pelaku UMKM, mahasiswa Universitas Merdeka Madiun, dan Santri Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama.
Kegiatan promosi sawit Sehat di Madiun terbagi atas dua sesi. Sesi pertama membahas peranan UMKM sawit bagi ekonomi masyarakat yang menghadirkan pembicara R.Andriono Waskito Murti (Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kota Madiun), Helmi Muhansyah (Kepala Divisi UMKM BPDPKS), dan Tri Chandra Aprianto (Asisten Staf Khusus Wapres Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah).
Di sesi kedua mengambil tema Pemanfaatan Sawit Sebagai Produk Olahan Makanan UMKM dengan pembicara Marti Winarni (Dekan Fakultas Pertanian Universitas Merdeka Madiun) dan R. Azis Hidayat (Ketua Bidang Perkebunan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki).
Kepala Dinas Perdagangan Kota Madiun Ansar Rosyidi mengapresiasi kegiatan promosi sawit sehat yang diinisiasi Majalah Sawit Indonesia dan BPDPKS dalam upaya memberikan informasi positif dan meng-counter isu negatif. Saat ini, ada pandangan di masyarakat bahwa mengonsumsi minyak goreng dapat mengganggu kesehatan. Tentu saja, persepsi ini tidak tepat dan merugikan pelaku industri serta petani sawit.
“Melalui kegiatan seperti ini sangat membantu untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat. Materi yang disampaikan pembicara menjadi bahan untuk menganalisa aspek positif sawit. Harapan kami masyarakat tidak menerima informasi setengah-setengah terkait sawit,” ujarnya.
Di sesi pertama,Kepala Divisi UMKM BPDKS Helmi Muhansyah, menjelaskan bahwa BPDPKS memiliki fungsi untuk mempromosikan aspek positif sawit kepada masyarakat, termasuk pelaku UMKM. Kegiatan promosi ini bagian tugas BPDPKS sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 Perpres 61 Tahun 2015 Tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Hasil riset BPDPKS yang telah dikomersilkan dalam skala UMKM antara lain sabun dari lemak minyak sawit (PFAD) untuk peningkatan produksi susu sapi, produksi tinta cetak (Green Varnish) dari turunan minyak kelapa sawit.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan UMKM Kota Madiun R.Andriono Waskito Murti menjelaskan bahwa jumlah pelaku UMKM di kota Madiun terus meningkat setiap tahunnya. Berdasarkan data bahwa jumlah pelaku UMKM pada 2022 sebesar 23.672 pelaku usaha. Jumlah ini lebih tinggi dari tahun sebelumnya berjumlah 23.545 pelaku usaha pada 2020 dan 23.618 pelaku UMKM pada 2021.
Asisten Stafsus Wapres RI Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah, Tri Chandra Aprianto menjelaskan bahwa industri kelapa sawit adalah salah satu industri yang penting bagi perekonomian Indonesia. Tanaman kelapa sawit telah menjadi salah satu sumber utama minyak nabati bagi berbagai negara dan memiliki banyak manfaat bagi dunia industri dan konsumen.
Dekan Fakultas Pertanian Universitas Merdeka Madiun Marti Winarni menguraikan beragam keunggulan minyak sawit yang bermanfaat bagi produk olahan makanan UMKM. Keunggulan tersebut antara lain harga relatif murah atau terjangkau, memiliki kandungan antioksidan alami. Kemudian, bebas dari lemak trans, membuat makanan bertekstur halus dan lembut, Tidak berasa dan tidak berbau, dan meningkatkan cita rasa makanan.
Ketua Bidang Perkebunan GAPKI Azis Hidayat menjelaskan bahwa perusahaan sawit membangun kemitraan dengan petani maupun pelaku UMKM. Melalui kemitraan dengan koperasi dan UMKM ditujukan bagi memberdayakan Koperasi di pedesaan, pertumbuhan ekonomi, dan kehidupan bermasyarakat di desa, terbuka lapangan kerja baru di koperasi dan unit-unit usaha lain di koperasi.(*)

