SURON.CO, Surabaya – DPRD Jawa Timur meminta Biro Perekonomian mengecek kembali perihal regulasi sistem dan syarat pinjaman dana bergulir (Dagulir) Bank UMKM atau BPR Jawa Timur. Pasalnya, Komisi C DPRD Jawa Timur menemukan adanya kejanggalan syarat pinjaman. Khususnya menyangkut jaminan yang sangat tinggi sehingga dinilai tidak masuk akal.
Hal itu terungkap saat komisi bidang keuangan DPRD Jatim ini melakukan kunjungan kerja ke BPR Cabang Blitar dan Malang, di Kota Malang.
Anggota Komisi C DPRD Jatim Agustin Poliana mengatakan, syarat jaminan untuk mendapat pinjaman Dagulir Bank BPR Jatim ditetapkan hanya sebesar 30 persen dari total pinjaman yang didapat.
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, syarat jaminan tersebut dinilai tidak masuk akal dan cenderung memberikan kesempatan besar kepada debitur untuk melakukan kredit macet.
“Kalau memang aset itu dibawah standar dari utangnya, ini kan tidak masuk akal. Kalau semua macet dan agunannya itu tidak sesuai dengan utangnya, saya kira itu sebuah kekonyolan,” tambah mantan anggota DPRD Kota Surabaya ini.
Kebijakan memperbolehkan Bank BPR Jatim memberikan pinjaman kepada debitur, hanya dengan bermodalkan jaminan 30 persen dari total pinjaman tersebut, menurut Agustin, akibat BPR Jatim bergantung kepada jaminan asuransi PT Jamkrida Jatim, yang notabebe BUMD milik Pemprov Jatim. “Mereka bergantung karena ada asuransi yang menutup, asuransi apa? Jamkrida,” katanya.
Masalahnya, lanjut Agustin, anggaran yang dikeluarkan PT Jamkrida Jatim untuk menutup kredit macet itu diperoleh dari anggaran APBD Jatim. Maka otomatis masyarakat Jatim yang dirugikan karena menanggung banyaknya kredit macet Bank BPR Jatim.
“Bahwa aset itu dibawah nilai yang ada itu kan juga tidak realistis. Itu uang APBD diserap untuk membantu Dagulir, kemudian macet. Itu ditutup lagi dengan Jamkrida, dimana modalnya didapat dari APBD. Jadi sama halnya, gali lubang tutup lubang,” jelasnya. (*)

