SURON.CO, Sidoarjo – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sidoarjo memfasilitasi pendaftaran merek dagang bagi para pelaku UMKM.
Tahun ini pihaknya menawarkan mekanisme baru yang lebih fleksibel. Yaitu dengan membuka pendaftaran sepanjang tahun. Sebelumnya, pendaftaran merek di Disperindag Sidoarjo hanya dibuka pada periode tertentu. Sehingga banyak pelaku UMKM yang terlambat mendaftarkan merek mereka.
Hal itu dapat berakibat fatal, karena merek yang tidak terdaftar berpotensi diklaim oleh pihak lain. “Dengan mekanisme baru tahun ini, kami ingin memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM di Sidoarjo untuk melindungi merek mereka,” kata Kepala Disperindag Sidoarjo Widiyantoro Basuki.
Dia menyebutkan, pendaftaran yang dibuka sepanjang tahun diharapkan dapat meningkatkan jumlah UMKM yang memiliki merek dagang terdaftar. Ini adalah mekanisme baru dalam proses pendaftaran merek:
- Peserta mengikuti seleksi online dengan mengisi link formulir pendaftaran.
- Pendaftaran online dibuka sepanjang tahun, hingga kuota habis.
- Pengumuman peserta terpilih akan dilakukan secara periodik setiap 3 bulan.
- Peserta terpilih diminta untuk datang ke kantor Disperindag Sidoarjo untuk memenuhi kelengkapan lainnya. Kehadiran peserta terpilih tidak boleh diwakilkan.
- Peserta yang tidak hadir dianggap mengundurkan diri dan akan digantikan dengan peserta lainnya.
Berikut syarat dan ketentuan pelaku UMKM yang difasilitasi oleh Disperindag Sidoarjo:
- Industri kecil yang memproduksi produk di wilayah Sidoarjo.
- Bukan usaha jasa, catering, rumah makan, kedai, repacking, reseller, dan seterusnya.
- Aktif memproduksi dan memasarkan produknya dalam 2 tahun terakhir.
- Jika produk makanan atau minuman, wajib produk kemasan dengan masa simpan lebih dari 7 hari
- Belum pernah mendapatkan fasilitasi pendaftaran merek gratis.(*)

