SURON.CO, Surabaya – Pemerintah mewajibkan seluruh produk yang beredar dan diperdagangkan wajib mengantongi sertifikat halal maksimal per 17 Oktober tahun ini. Kebijakan itu menjadi atensi Pemprov Jatim dan Kementerian Agama (Kemenag) Jatim.
Upaya percepatan sertifikasi halal dilakukan agar produk UMKM tidak kena cekal. Saat ini memang belum semua pelaku usaha di Jatim mengurus label halal. Sebagian tidak mengetahui prosesnya. Banyak pula pelaku UMKM tak ingin ribet mengurus sertifikat.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jatim Andromeda Qomariah menyebut jika saat ini Pemprov Jatim juga berupaya meningkatkan kualitas produk UMKM dan mendukung percepatan sertifikasi halal. Salah satu kebijakan pemerintah adalah menggratiskan biaya pengurusan sertifikasi halal UMKM dengan cara self declare.
“Ada dua skema dalam pengurusan sertifikasi halal, yaitu self declare diperuntukan usaha mikro dan kecil dengan produk-produk tertentu. Sedangkan reguler di peruntukan untuk UMKM dan besar malui jalur Lembaga Pemeriksa Halal (LPH),” terangnya.
Andromeda mengingatkan bahwa keberadaan sertifikat halal akan menjadi nilai tambah bagi UMKM untuk menjangkau pasar yang lebih luas. Itu bisa meningkatkan kepercayaan konsumen. “Jatim merencanakan pembentukan kawasan regional ekonomi syariah. Produk halal menjadi suatu keniscayaan untuk dapat diwujudkan,” jelasnya.
Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mencatat hingga April sudah ada 317.110 produk usaha di Jatim yang dinyatakan halal. Sebagian besar karya UMKM. “Kami menggencarkan sosialisasi. Harapannya seluruh pengusaha sudah mengurus sertifikat halal maksimal 17 Oktober 2024,” kata Ketua Satgas Halal Kemenag Jatim Santoso.(*)

