Minke.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) sedang melakukan verifikasi data Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berhak mendapatkan penghapusan kredit macet di bank milik negara. Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional pascapandemi.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur, Endy Alim Abdi Nusa, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengidentifikasi UMKM yang memiliki utang di bawah Rp500 juta.
“Program ini ditujukan untuk UMKM yang terdampak pandemi COVID-19 dan bencana alam. Hanya UMKM yang masuk kategori tersebut yang akan diproses untuk penghapusan utang oleh bank pemerintah,” ujar Endy dalam keterangannya, Rabu (12/2/2025).
Endy menjelaskan bahwa terdapat dua skema penghapusan kredit dalam program ini, yaitu penghapusbukuan dan penghapusan tagih:
1. Penghapusbukuan – Kredit UMKM dihapus dari pembukuan bank, tetapi bank tetap memiliki hak untuk melakukan penagihan.
2. Penghapusan Tagih – Kredit UMKM benar-benar dihapus sehingga debitur tidak lagi memiliki kewajiban pembayaran.
Meski demikian, Endy mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki database UMKM yang memiliki kredit di bank milik negara. Namun, menurut data dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ini sudah 71.000 UMKM yang mendapatkan penghapusan utang dari target satu juta UMKM.
Endy menegaskan bahwa skema penghapusan utang ini berbeda dengan program Kredit Pro Kesejahteraan Rakyat (Prokesra) yang dikelola oleh Pemprov Jatim.
“Kami memiliki program Kredit Prokesra yang disalurkan melalui BPR. Tingkat kredit macetnya sangat kecil, hanya 0,01 persen, dengan nominal pinjaman UMKM rata-rata Rp25 juta,” jelasnya.

