Minke.id – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa keberhasilan UMKM dalam menjadi tuan rumah di negeri sendiri hanya dapat dicapai melalui kolaborasi erat lintas sektor di tingkat pusat dan daerah. Hal ini disampaikannya dalam Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha di Pontianak.
“Tanpa adanya sinergi, mustahil kita bisa mencapai tujuan ini. Oleh karena itu, mari kita berkolaborasi dan bergandengan tangan untuk mendukung para pengusaha UMKM di seluruh Indonesia,” ujar Menteri Maman dalam sambutannya.
Dalam acara tersebut, Kementerian UMKM bersama mitra strategis, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Hukum, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Bank Indonesia, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), serta berbagai lembaga lainnya, menginisiasi program percepatan perizinan dan sertifikasi bagi pengusaha UMKM.
“Hari ini kita telah memberikan fasilitas kemudahan berusaha kepada 1.200 UMKM, serta alokasi fasilitasi sertifikat halal bagi 7.000 UMKM di Kalimantan Barat. Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro menjadi sarana bagi UMKM untuk mendapatkan NIB, sertifikat halal, izin edar P-IRT, sertifikasi merek, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), layanan asuransi, dan bantuan hukum,” jelasnya.
Menteri Maman menegaskan bahwa legalitas usaha merupakan langkah awal bagi UMKM untuk berkembang dan mendapatkan akses lebih luas terhadap program pembinaan dan pembiayaan pemerintah.
“Kami ingin memastikan agar para pengusaha UMKM tidak hanya mendapatkan sertifikasi halal, tetapi juga memperoleh NIB dan akses yang lebih mudah ke program-program pemerintah,” katanya.
Sebagai bagian dari upaya penguatan UMKM, Kementerian UMKM juga menggandeng lembaga keuangan dan asuransi untuk memberikan perlindungan bagi pegiat usaha dan tenaga kerja.
“Semua ini adalah bukti nyata bagaimana kolaborasi bisa memberikan manfaat yang lebih luas bagi UMKM,” tambahnya.
Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha ini merupakan implementasi dari PP7/2021 dan merupakan gerakan besar yang akan berlangsung di 18 provinsi di seluruh Indonesia. Acara ini menghadirkan berbagai program pendukung UMKM, seperti layanan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, SP-PIRT, merek/HAKI, BPOM, akses permodalan, asuransi usaha dan jaminan ketenagakerjaan, serta bantuan hukum bagi usaha mikro dan kecil.
Dalam kegiatan ini, Menteri Maman juga menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan untuk percepatan sertifikasi halal bagi UMKM. Selain itu, diresmikan juga Zona KHAS (Kuliner, Halal, Aman, dan Sehat) Kalimantan Barat.
Kepala BPJPH menambahkan bahwa sertifikasi halal dapat menjadi tameng bagi UMKM dalam menghadapi persaingan di pasar domestik maupun internasional.
“Jadikan halal sebagai tameng. Melalui sertifikasi halal, kita bisa menjadi juara di negara kita sendiri. Masyarakat juga punya pilihan untuk memilih yang halal, yang baik, dan produk dalam negeri. Hal ini yang akan mendorong pertumbuhan UMKM,” katanya.
Haikal juga mengingatkan bahwa batas akhir kewajiban sertifikasi halal adalah tahun 2026. Oleh karena itu, pengusaha UMKM diimbau segera melakukan sertifikasi melalui sistem resmi BPJPH.
“Seluruh proses sertifikasi harus melalui BPJPH. Pengusaha UMKM dapat mengakses platform resmi kami di sihalal.go.id,” tutupnya.

