Minke.id – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah minimarket yang diduga tidak mematuhi aturan penyediaan lahan dan petugas parkir resmi. Aksi ini merupakan respons cepat terhadap keluhan masyarakat terkait juru parkir (jukir) liar yang meresahkan dan rawan keamanan kendaraan.
Dalam sidak yang dilakukan di kawasan Jalan Kartini, Eri menemukan minimarket yang tidak menempatkan jukir resmi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018. Ia pun langsung menegur dan menindak tempat usaha yang melanggar.
“Kenapa toko swalayan harus menyediakan parkir? Karena Perda sudah mengatur. Pasal 14 menyebutkan bahwa tempat usaha wajib menyediakan lahan parkir sesuai standar, lengkap dengan petugas parkir berseragam dan beridentitas resmi,” tegas Eri.
Tak hanya itu, Eri juga menyoroti pelanggaran lain di Jalan Dharmahusada, di mana ditemukan praktik penyewaan lahan parkir minimarket kepada pelaku UMKM sebesar Rp800 ribu per bulan. Padahal, sesuai Perwali Nomor 116 Tahun 2023, penggunaan lahan parkir oleh UMKM harus bersifat gratis dan tanpa pungutan biaya.
“UMKM boleh pakai lahan parkir, tapi tidak boleh disewakan. Ini menyalahi aturan. Toko kami segel sementara, tapi izinnya belum kami cabut. Kami beri kesempatan untuk memperbaiki,” kata Eri.
Eri menepis anggapan bahwa penertiban ini merugikan pelaku usaha. Justru sebaliknya, Pemkot Surabaya ingin menciptakan ekosistem usaha yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak baik konsumen, pemilik usaha, maupun juru parkir resmi.
“Sudah banyak kejadian pencurian motor di minimarket yang tidak punya jukir resmi. Keberadaan petugas parkir itu penting, bukan sekadar formalitas, tapi untuk menjaga keamanan kendaraan konsumen,” jelasnya.
Pemkot kini tengah gencar mendorong minimarket untuk mengurus izin penyelenggaraan parkir resmi, demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan profesionalisme juru parkir di bawah binaan Dinas Perhubungan.
Melalui kebijakan ini, Wali Kota Eri Cahyadi berharap seluruh pihak dapat memahami tujuan utamanya: menciptakan kota yang tertib, memfasilitasi UMKM tanpa pungutan, dan memastikan konsumen merasa aman saat berbelanja.
“Ini soal kemitraan. Pelaku usaha nyaman, konsumen terlindungi, UMKM berkembang, dan pendapatan daerah pun meningkat. Itulah yang kami perjuangkan,” pungkas Eri.

