Minke.id – Inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan ruang gratis bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal di area parkir minimarket mendapat dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya. Langkah ini dianggap sebagai bentuk nyata dalam pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan pengentasan kemiskinan.
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufidah, menyambut positif kebijakan tersebut. Menurutnya, upaya ini harus dibarengi dengan sistem yang terukur, terkoordinasi, dan berkeadilan, agar tepat sasaran.
“Ini langkah taktis yang patut diapresiasi. Tapi tetap harus terukur dan terkoordinasi,” ujar Laila, Senin (23/6/2025).
Stan Gratis Khusus UMKM Lokal Ber-KTP Surabaya
Laila menekankan bahwa prioritas stan gratis ini harus diberikan kepada UMKM lokal yang terverifikasi secara faktual dan memiliki KTP Surabaya. Ia juga mengingatkan pentingnya pelibatan semua pihak mulai dari pelaku UMKM, pemilik minimarket, lurah, hingga RT/RW untuk memastikan kelancaran program.
“Kuncinya tetap pada komunikasi lintas pihak. Teknologi bisa mendukung, tapi tanpa koordinasi hanya menjadi ilusi,” tegasnya.
Politisi dari Fraksi PKB itu menegaskan bahwa skema ini bukan ditujukan untuk pelaku usaha bermodal besar atau pemilik franchise yang menyewa tempat dan menggaji karyawan. Tujuannya adalah murni untuk warga yang berjualan langsung, demi meningkatkan pendapatan keluarga secara mandiri.
Laila meminta agar seluruh penjual rombong yang akan menempati stan di area minimarket harus terdata secara lengkap, mulai dari nama, alamat, hingga jenis usaha. Data ini penting agar bantuan tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.
“Jangan sampai pelataran gratis itu justru diisi oleh pemodal besar yang menyewa tempat lalu mempekerjakan orang lain,” katanya.
Ia juga menyarankan agar Pemkot Surabaya segera menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) atau SK Wali Kota tambahan yang secara teknis mengatur batas jumlah UMKM, kriteria seleksi, dan sistem pengawasan di setiap lokasi minimarket.
“Saya sangat mendukung stan gratis bagi UMKM di minimarket. Asalkan sistemnya rapi, ini akan menjadi cara efektif mengangkat ekonomi warga,” tegas Laila.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah menyampaikan bahwa stan gratis ini akan diberikan kepada UMKM yang sudah terdaftar di kelurahan dan kecamatan. Kebijakan ini merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang toko modern, serta diperjelas melalui Perwali Nomor 116 Tahun 2023 yang mengatur pemanfaatan area parkir minimarket untuk UMKM tanpa pungutan sewa.
Seleksi dilakukan melalui mekanisme pengundian terbuka yang melibatkan pihak kelurahan dan pengelola minimarket, guna menjaga transparansi dan keadilan.

