Minke.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terbaru yang secara khusus mengatur pembiayaan untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Beleid ini ditargetkan terbit pada Agustus 2025 sebagai bagian dari upaya memperkuat struktur pembiayaan dan menyehatkan kredit UMKM di Tanah Air.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa Rancangan POJK tersebut sejatinya telah selesai secara umum. Bahkan, OJK telah lebih dulu melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha jasa keuangan sejak 20 Juni 2025.
“RPOJK UMKM kami harapkan juga terbit dalam waktu dekat, atau yang saya sampaikan saja mungkin paling lambat bulan Agustus tahun ini,” ujar Dian, Selasa (8/7).
Langkah strategis ini hadir di tengah kondisi kredit UMKM yang masih mengalami kontraksi. Hingga Mei 2025, kredit untuk sektor UMKM tercatat tumbuh 1,9% year-on-year (YoY) dengan nilai mencapai Rp 1.401,2 triliun.
Meskipun pertumbuhannya melambat, Dian menyebut adanya optimisme tinggi dari industri perbankan terhadap pemulihan kredit UMKM menjelang akhir tahun.
“Industri perbankan juga optimistis dengan pertumbuhan kredit UMKM. Berdasarkan rencana bisnis bank, proyeksi pertumbuhan kredit UMKM akan kembali meningkat hingga akhir tahun,” tambahnya.
POJK terbaru ini diharapkan menjadi titik balik bagi UMKM yang selama ini menghadapi tantangan akses pembiayaan. Dengan regulasi yang lebih berpihak dan berbasis pada kondisi faktual pelaku usaha kecil, OJK menargetkan agar ekosistem pembiayaan UMKM lebih sehat, terstruktur, dan berkelanjutan.
Langkah OJK ini juga selaras dengan agenda nasional untuk mendorong perekonomian berbasis kerakyatan serta meningkatkan inklusi keuangan di berbagai sektor usaha mikro dan kecil di Indonesia.

