Minke.id – Untuk mendorong perlindungan hukum dan meningkatkan daya saing produk lokal, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan menggelar kegiatan bimbingan dan konsultasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kegiatan ini berlangsung di Aula Dinas Koperasi Lamongan, diikuti oleh puluhan pelaku UMKM dari berbagai sektor usaha seperti kuliner, fashion, kriya, dan agribisnis.
“Kalau bicara UMKM, sekarang istilahnya adalah pengusaha. Merek itu penting, bukan hanya untuk membedakan produk, tapi juga untuk membangun kepercayaan konsumen dan menaikkan kualitas usaha mereka,” ujar Etik Sulistiani, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan, dalam sambutannya.
Etik menegaskan bahwa pentingnya kepemilikan merek harus menjadi kesadaran kolektif di kalangan pelaku usaha. Pasalnya, merek tidak hanya berfungsi sebagai identitas, tapi juga menjadi bagian dari strategi branding produk UMKM agar mampu bersaing di pasar yang semakin kompetitif.
Para peserta mendapatkan bimbingan teknis langsung mengenai prosedur pendaftaran merek, manfaat perlindungan hukum, serta cara mengakses layanan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Meskipun sertifikat pelatihan diberikan, proses pendaftaran merek tetap harus dilakukan secara resmi melalui DJKI.
Sebagai bentuk fasilitasi, Dinas Koperasi Lamongan menyediakan surat pengantar resmi guna memperlancar proses pengajuan HAKI secara mandiri oleh pelaku usaha.
Salah satu peserta pelatihan, Lia Rizkyana, pelaku usaha kuliner, menyambut positif kegiatan ini. Ia mengaku kini lebih memahami pentingnya perlindungan atas produknya dan siap mengurus HAKI untuk merek miliknya.
“Manfaatnya besar sekali. Dengan sertifikasi HAKI, produk kita punya nilai lebih. Konsumen juga merasa lebih yakin. Prosesnya juga dibantu, jadi lebih cepat dan mudah,” katanya.
Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap pelaku UMKM di Lamongan dapat lebih sadar akan pentingnya legalitas merek dan kekayaan intelektual sebagai langkah untuk memperluas pasar, baik nasional maupun internasional.
“Kami ingin UMKM Lamongan tidak hanya bertahan, tapi juga tumbuh dan naik kelas melalui legalitas dan strategi branding yang kuat,” tutup Etik.

