Minke.id – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Blitar mencatat hingga 4 Agustus 2025, dari total 6.794 pelaku UMKM dan produk usaha yang wajib memiliki sertifikasi halal, baru 2.514 produk yang telah tersertifikasi. Artinya, masih ada sekitar 4 ribu produk usaha yang belum memiliki label halal dan menjadi prioritas untuk segera diproses.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Blitar, Muhammad Ghozi Sarwani, menjelaskan bahwa produk yang menjadi sasaran utama sertifikasi halal meliputi makanan, minuman, produk sembelihan, dan turunannya. Untuk mempercepat proses, pihaknya menggandeng para Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) yang telah tersertifikasi. Mereka bertugas membantu pelaku usaha mendaftarkan produknya, termasuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).
Menurut Ghozi, Kemenag Kota Blitar menerapkan strategi jemput bola agar para pelaku UMKM lebih mudah mendapatkan sertifikasi halal. Pendekatan ini dilakukan melalui berbagai cara, antara lain sosialisasi saat kegiatan pemberian bantuan kepada pelaku usaha, kampanye melalui media social, dan kunjungan langsung penyuluh dan pendamping PPPH ke lokasi usaha.
“Kami sampaikan juga pentingnya sertifikasi produk halal di berbagai kesempatan, seperti saat pemberian bantuan, lalu juga lewat penyuluh pendamping PPPH yang keliling jemput bola. Karena ada program pengurusan sertifikasi halal gratis untuk UMK non-sembelihan,” terang Ghozi.
Salah satu kendala yang sering ditemui adalah anggapan bahwa biaya sertifikasi halal mahal. Padahal, menurut Ghozi, pelaku UMK non-sembelihan dapat memanfaatkan program Sehati 2025 untuk mengurus sertifikasi halal secara gratis.
Program ini menjadi peluang besar bagi pelaku UMKM, terutama di sektor kuliner dan produk olahan, untuk mendapatkan label halal yang diakui secara nasional. Sertifikasi halal tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen, tetapi juga memperluas peluang pasar, termasuk untuk ekspor.
Kemenag Kota Blitar menekankan bahwa label halal bukan hanya sekadar syarat administratif, melainkan jaminan mutu dan keamanan produk yang sangat penting bagi konsumen, terutama yang beragama Islam.
Dengan adanya sertifikasi halal, pelaku UMKM dapat meningkatkan citra usaha, menjaga loyalitas pelanggan, dan membuka akses ke pasar yang lebih luas. “Kami berharap pelaku usaha semakin sadar bahwa sertifikasi halal adalah investasi jangka panjang untuk bisnis mereka,” tambah Ghozi.
Dengan jumlah produk belum bersertifikasi yang masih tinggi, Kemenag Kota Blitar menargetkan peningkatan signifikan pada akhir tahun 2025. Dukungan dari pendamping PPPH, program gratis Sehati 2025, dan kampanye masif diharapkan mampu mempercepat pencapaian target.
Kemenag juga mendorong pelaku usaha untuk aktif mencari informasi dan segera mendaftar sertifikasi halal melalui kanal resmi ptsp.halal.go.id atau datang langsung ke kantor Kemenag Kota Blitar.
Ghozi mengajak seluruh pelaku usaha di Kota Blitar yang belum memiliki sertifikat halal untuk segera memprosesnya. “Jangan tunda lagi. Sertifikasi halal akan meningkatkan daya saing produk dan memberikan rasa aman kepada konsumen,” pungkasnya.
Dengan dukungan penuh dari pemerintah melalui Kemenag Kota Blitar, program sertifikasi halal diharapkan dapat menyentuh seluruh pelaku UMKM di wilayah tersebut, sehingga tidak hanya memenuhi ketentuan perundang-undangan, tetapi juga mengangkat citra produk lokal di mata konsumen nasional maupun internasional.

