Minke.id – Banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Jember tersandung persoalan hukum hanya karena kurang memahami aturan perizinan dan sertifikasi produk. Kondisi ini mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember untuk mempercepat pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan UMKM sebagai payung hukum yang jelas bagi pelaku usaha kecil.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Jember, Sartini, menegaskan bahwa perda ini sangat dibutuhkan untuk mencegah pelaku usaha kecil terjerat persoalan hukum yang seharusnya bisa dihindari.
“Paling tidak, perda ini bisa melindungi teman-teman pelaku UMKM dari persoalan hukum. Karena banyak yang dipanggil ke Polda hanya karena tidak tahu soal pencantuman perizinan,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).
Menurut Sartini, rancangan perda tersebut saat ini belum mulai disusun karena masih menunggu hasil kajian mendalam. Namun, dorongan agar perda segera dibentuk sudah disepakati oleh berbagai pihak, termasuk DPRD Jember dan sejumlah organisasi mahasiswa seperti PMII.
Sartini menjelaskan, sejumlah pelaku UMKM di Jember masih belum memahami aturan sertifikasi dan izin edar produk. Beberapa kasus hukum muncul karena pelaku usaha mencantumkan logo halal tanpa sertifikat resmi, atau menjual produk yang seharusnya masih dalam tahap uji pasar terbatas.
“Misalnya belum punya sertifikat halal, tapi sudah mencantumkan di kemasan. Ada juga produk yang baru diizinkan untuk uji pasar terbatas, tapi sudah dijual bebas. Akhirnya dipanggil aparat penegak hukum,” jelasnya.
Ia menegaskan, sebagian besar pelanggaran ini bukan karena unsur kesengajaan, melainkan minimnya pemahaman hukum dari pelaku usaha mikro yang baru merintis.
“Alhamdulillah, teman-teman di Polres Jember selama ini cukup kooperatif. Ketika ada pelaku UMKM dipanggil, kami langsung berkoordinasi agar bisa diselesaikan secara baik. Bahkan ada Kanit yang bilang bosan karena kasusnya sering muncul,” ujarnya sambil tersenyum.
Sartini juga menyoroti adanya perbedaan mendasar antara UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, yang merevisi batas modal dan omzet usaha mikro.
“Kalau dulu di UU 20/2008, modal usaha mikro maksimal Rp50 juta dan omzet Rp300 juta. Tapi di UU baru, modalnya bisa sampai Rp1 miliar dan omzet Rp2 miliar. Ini sangat timpang. Jadi perlu ada aturan turunan di daerah agar jelas perlindungannya,” ungkapnya.
Ia berharap, Perda Perlindungan UMKM Jember nantinya tidak hanya menyesuaikan regulasi pusat, tetapi juga memberikan pendampingan hukum dan legalitas bagi pelaku usaha kecil.
“Jangan sampai pelaku usaha kecil terus dirugikan karena minim pemahaman hukum. Perda ini penting agar mereka aman berusaha dan bisa tumbuh dengan tenang,” tegasnya.

