Minke.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) di daerah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Pendampingan Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual Batch 5, yang digelar pada Kamis (4/12) di Sang Kudo, Kota Batu.
Pada kesempatan ini, Kanwil Kemenkumham Jatim memfasilitasi pengajuan 24 merek kolektif KDMP/KKMP Kota Batu, sebagai bagian dari target nasional pendaftaran 8.494 merek kolektif yang dicanangkan pemerintah.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Raden Fadjar Widjanarko, hadir sebagai narasumber sekaligus memberikan pemaparan terkait pentingnya pelindungan hukum terhadap merek sebagai identitas usaha.
“Merek bukan sekadar nama atau logo. Ia adalah identitas sekaligus aset hukum yang melindungi pelaku usaha dari penyalahgunaan nama, pemalsuan, ataupun sengketa dengan pihak lain,” tegas Fadjar.
Ia menekankan bahwa pemahaman terhadap KI merupakan fondasi penting bagi UMKM dan koperasi agar mampu meningkatkan daya saing, profesionalitas, serta menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Dalam sesi materi, Fadjar menjelaskan sejumlah prinsip dasar pelindungan merek seperti first to file, territoriality, dan specialty, yang menentukan status hukum dan cakupan wilayah keberlakuan merek di Indonesia.
Peserta juga diberikan pengetahuan tentang penyebab umum penolakan pendaftaran merek, termasuk kemiripan fonetik, visual, maupun konsep dengan merek lain yang sudah lebih dulu terdaftar.
“Sebelum mengajukan permohonan, pastikan dilakukan pengecekan kelas barang dan penelusuran merek melalui sistem resmi DJKI. Ketelitian awal ini akan mencegah penolakan dan mempercepat penerbitan sertifikat,” jelas Fadjar.
Selain itu, peserta dibekali informasi mengenai persyaratan dokumen, perbedaan tarif UMKM dan non-UMKM, serta langkah teknis pendaftaran via merek.dgip.go.id, mulai dari pembuatan akun hingga penerbitan tanda terima elektronik.
Pada bagian inti materi, Fadjar menekankan strategi penggunaan merek kolektif “Merah Putih” sebagai identitas komunal koperasi di bawah KDMP/KKMP.
“Merek kolektif ini memberikan standarisasi layanan, memperkuat posisi koperasi di pasar, dan memastikan seluruh gerai menggunakan identitas yang sah. Dengan merek terdaftar, koperasi dapat menjaga reputasi sekaligus memanfaatkan sertifikat merek sebagai aset ekonomi yang bernilai,” ungkapnya.
Fadjar juga menyoroti pentingnya kelengkapan data, konsistensi penamaan, dan koordinasi antarlembaga sebagai faktor utama keberhasilan pengajuan merek kolektif berskala besar.
“Kanwil Kemenkumham Jawa Timur berkomitmen memberikan pendampingan penuh mengingat besarnya skala program di wilayah ini. Jawa Timur harus menjadi contoh implementasi pelindungan KI berbasis koperasi dan UMKM,” tegasnya.
Melalui kegiatan batch kelima ini, Kanwil Kemenkumham Jatim berharap dapat mempercepat penguatan ekosistem pelindungan KI sekaligus mendorong percepatan legalitas merek kolektif di daerah. Dengan merek yang terlindungi, UMKM dan koperasi di Kota Batu maupun wilayah Jawa Timur diyakini memiliki daya saing lebih kuat, baik di pasar nasional maupun global.

