iniSO.co – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP Kabupaten Probolinggo) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satunya melalui fasilitasi legalitas usaha berupa pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang digelar di kawasan Ranu Segaran, Desa Segaran, Kecamatan Tiris, Rabu (24/12/2025).
Kegiatan pendampingan ini dihadiri langsung oleh Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo Sugeng Wiyanto, didampingi Sekretaris DKUPP Saiful Farid Cahyono Bhakti, serta Kepala Desa Segaran Budi Utomo. Puluhan pelaku UMKM tampak antusias mengikuti proses pendampingan untuk mendapatkan legalitas usaha secara langsung.
Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, menyampaikan bahwa kegiatan fasilitasi perizinan UMKM tersebut merupakan mandat langsung dari Bupati Probolinggo sebagai langkah percepatan legalitas usaha, khususnya bagi UMKM di wilayah Kecamatan Tiris.
“Hari ini kami ditugasi oleh Bapak Bupati untuk memastikan teman-teman pelaku UMKM di Kecamatan Tiris bisa kita fasilitasi perizinannya. Seluruh pelaku UMKM akan kita kumpulkan dan kita data, khususnya yang belum memiliki izin usaha,” ujar Sugeng.
Menurutnya, pendataan dan pelayanan pembuatan NIB dipusatkan di kawasan Ranu Segaran dengan melibatkan tim perizinan terkait agar proses berjalan efektif dan menyeluruh.
Sugeng menjelaskan, seluruh proses perizinan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan sistem tersebut, pelaku UMKM akan memiliki legalitas usaha yang sah, terintegrasi, dan diakui secara nasional.
“Yang belum berizin akan kita fasilitasi melalui OSS bersama-sama dengan teman-teman perizinan. Ini bagian dari komitmen kami untuk membantu UMKM agar segera memiliki legalitas,” jelasnya.
Ia menambahkan, kepemilikan NIB menjadi pintu masuk penting bagi UMKM untuk mengakses berbagai program pemerintah, termasuk pembiayaan, pelatihan, hingga pemasaran.
Lebih lanjut, Sugeng mengungkapkan bahwa kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi pasca banjir yang sempat melanda wilayah Kecamatan Tiris. Meski demikian, program fasilitasi legalitas UMKM merupakan agenda jangka panjang Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
“Memang ini juga bagian dari dampak banjir kemarin, tetapi sebenarnya program ini sudah lama. Bagaimana kita mengejar target UMKM naik kelas, itu yang menjadi fokus utama kami,” ungkapnya.
Setelah memiliki NIB, para pelaku UMKM akan diarahkan untuk bergabung ke aplikasi SIMADU SAE, sebuah platform digital milik Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang dirancang untuk mendukung promosi dan pemasaran produk UMKM lokal.
“Setelah mereka berizin, akan masuk ke aplikasi SIMADU SAE. Di sana akan kita pandu, mulai dari peningkatan penjualan hingga promosinya,” terang Sugeng.
Melalui dukungan legalitas usaha dan digitalisasi, DKUPP berharap UMKM di Kabupaten Probolinggo mampu meningkatkan daya saing produk serta memperluas jangkauan pasar, tidak hanya di tingkat lokal tetapi juga regional.
“Harapan kami, setelah UMKM ini berizin dan naik kelas, penjualannya bisa berkembang dan produknya dapat diakses oleh peminat UMKMdi seluruh Jawa Timur,” pungkasnya.

