iniSO.co – Pemerintah Kota Batu terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pendampingan UMKM Kota Batu agar pelaku usaha mikro mampu berkembang secara berkelanjutan dan berdaya saing. Salah satu bentuk nyata pendampingan tersebut dilakukan melalui pembinaan usaha telur asin milik Angga, warga Dusun Srebet Timur, Desa Pesanggrahan.
Usaha rumahan yang dikelola secara mandiri ini tetap produktif di tengah keterbatasan skala usaha. Saat ini, Angga mampu memproduksi sekitar 25 hingga 30 butir telur asin setiap tiga hari sekali dengan harga jual Rp3.500 per butir. Meski masih berskala kecil, usaha tersebut dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan.
Dalam proses pendampingan, pelaku usaha menyampaikan sejumlah kendala yang dihadapi, mulai dari keterbatasan pemasaran, belum optimalnya perizinan produk, hingga kebutuhan peningkatan sarana produksi. Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kota Batu sebagai bagian dari upaya mendorong UMKM naik kelas.
Menindaklanjuti hal itu, Pemkot Batu menyiapkan pendampingan terpadu melalui perangkat daerah terkait. Program tersebut mencakup penguatan akses pasar, fasilitasi perizinan produk, serta dukungan sarana rumah produksi agar kapasitas dan kualitas usaha dapat meningkat.
Wali Kota Batu, Nurochman menegaskan bahwa pendampingan UMKM tidak berhenti pada pembinaan administratif semata. Pemerintah, kata dia, hadir untuk memastikan pelaku usaha mendapatkan dukungan konkret yang berdampak langsung pada keberlanjutan usaha.
“UMKM perlu didampingi secara nyata agar bisa tumbuh dan memiliki daya saing. Pemerintah hadir untuk memastikan proses pengembangan usaha berjalan dan memberikan nilai tambah bagi pelaku UMKM,” ujarnya, Jumat (16/1/2026).
Tinjau Langsung Proses Produksi Telur Asin
Sebagai bagian dari pendampingan UMKM Kota Batu, Wali Kota Batu bersama jajaran perangkat daerah terkait turut meninjau langsung proses produksi telur asin di lokasi usaha. Kegiatan tersebut didampingi Ketua RW 07, Camat Batu, Kepala Desa Pesanggrahan, Kepala Dusun Srebet Timur, serta perwakilan perangkat daerah.
Langkah ini menjadi bagian dari penguatan ekonomi kerakyatan berbasis potensi lokal, sekaligus memastikan bahwa pendampingan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan riil pelaku usaha di lapangan.

