IniSO.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Jawa Timur, memfasilitasi program penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Program ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan perekonomian daerah sekaligus membuka akses pinjaman modal usaha bagi pelaku UMKM.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Pemkab Sampang, Zaiful Muqaddas, menjelaskan bahwa program ini diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang memiliki tanah yang ditempati untuk usaha namun belum bersertifikat.
“Pelaku usaha yang mendapatkan fasilitasi penerbitan sertifikat ini harus memiliki usaha terdaftar dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),” ujar Zaiful di Sampang, Minggu.
Berdasarkan data Diskopindag, jumlah UMKM di Kabupaten Sampang mencapai 37.117 unit usaha yang tersebar di 180 desa dan kelurahan pada 14 kecamatan. Namun dari jumlah tersebut, baru sekitar 1.400 UMKM yang telah mengantongi NIB.
Sementara itu, terdapat sekitar 1.000 UMKM yang memiliki tanah tempat usaha tetapi belum memiliki sertifikat hak atas tanah. Kelompok inilah yang menjadi prioritas dalam program SHAT.
“Dengan demikian, UMKM yang kami fasilitasi untuk mendapatkan program SHAT sebanyak 1.000 UMKM, karena syarat pokoknya adalah memiliki NIB dan tanah yang ditempati usaha, tetapi belum memiliki sertifikat,” jelasnya.
Selain itu, terdapat ketentuan lain yakni pemilik usaha tidak sedang mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Program fasilitasi sertifikat tanah bagi UMKM ini merupakan hasil kerja sama antara Pemkab Sampang dan Kementerian Koperasi. Tujuannya agar sertifikat tersebut dapat dimanfaatkan sebagai agunan untuk memperoleh pembiayaan dari lembaga perbankan maupun lembaga keuangan lainnya.
“Tujuannya agar pelaku UMKM memiliki akses modal yang lebih luas, sehingga usaha mereka bisa berkembang dan naik kelas,” tegas Zaiful.
Dorong UMKM Naik Kelas
Dengan adanya sertifikat hak atas tanah (SHAT), pelaku UMKM di Sampang diharapkan lebih mudah mendapatkan pinjaman modal usaha. Legalitas aset usaha yang jelas juga memberikan rasa aman serta meningkatkan kepercayaan lembaga keuangan terhadap pelaku usaha.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya konkret Pemkab Sampang dalam memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan berbasis UMKM. Apabila program ini berjalan optimal, bukan hanya akses modal yang terbuka, tetapi juga berpotensi meningkatkan daya saing dan keberlanjutan usaha UMKM di Kabupaten Sampang.
Program SHAT bagi UMKM ini menjadi bukti komitmen Pemkab Sampang dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui penguatan legalitas dan akses pembiayaan usaha.

