iniSO.co – Bank UMKM Jatim berkolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional dalam mempermudah akses pembiayaan atau modal usaha bagi masyarakat. Kerja sama tersebut ditegaskan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Kantor Wilayah BPN Jawa Timur.
Kolaborasi ini bertujuan membuka akses layanan perbankan sekaligus mendorong pengembangan usaha bagi masyarakat penerima sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Jawa Timur.
Direktur Utama Bank UMKM Jatim, Irwan Eka Wijaya, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat, terutama pelaku usaha kecil yang masih menghadapi keterbatasan akses pembiayaan.
“Melalui kerja sama ini kami dapat memberikan kredit usaha bagi masyarakat yang sertifikat tanahnya telah diterbitkan oleh BPN. Bahkan untuk sertifikat yang masih dalam proses, kami dapat menyalurkan pembiayaan lebih dulu hingga maksimal 50 persen. Setelah sertifikat terbit, plafon kredit dapat ditingkatkan sesuai kebutuhan berdasarkan penilaian,” ujar Irwan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/3/2026).
Kerja sama antara Bank UMKM Jatim dan BPN Jawa Timur sebenarnya telah berjalan sejak 2019. Hingga saat ini, pembiayaan yang disalurkan mencapai sekitar Rp550 miliar kepada 34.616 debitur di berbagai sektor usaha, mulai dari pertanian, perdagangan, hingga industri kecil.
Menurut Irwan, skema tersebut tidak hanya membantu masyarakat memperoleh modal usaha, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk menekan praktik pinjaman ilegal yang masih marak di wilayah pedesaan.
“Dengan akses pembiayaan yang lebih mudah dan aman melalui perbankan, masyarakat tidak perlu lagi bergantung pada pinjaman ilegal. Kami juga memberikan sosialisasi dan pendampingan agar dana yang diperoleh benar-benar digunakan untuk pengembangan usaha,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Asep Heri, menyambut positif peran Bank UMKM Jatim dalam memperluas akses permodalan masyarakat melalui pemanfaatan sertifikat tanah.
“Kita harus memiliki semangat yang sama untuk memutus mata rantai pinjaman ilegal yang kerap menjerat masyarakat dengan keterbatasan akses modal. Kerja sama ini sangat penting untuk mendukung penguatan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Penandatanganan MoU tersebut dihadiri para pemimpin cabang Bank UMKM Jatim serta Kepala Kantor Pertanahan dari berbagai daerah di Jawa Timur.
Melalui sinergi ini, pemanfaatan sertifikat tanah sebagai agunan diharapkan semakin mendorong pelaku usaha kecil memperoleh akses permodalan yang lebih luas, sekaligus mendukung pelaksanaan program strategis nasional seperti redistribusi tanah dan PTSL.

