iniSO.co – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi resmi memberlakukan pembatasan jam operasional bagi toko swalayan dan ritel modern guna mendorong pemerataan ekonomi serta memberikan ruang lebih luas bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Banyuwangi dan mulai berlaku pada Rabu (1/4/2026).
Dalam aturan tersebut, toko swalayan nonberjejaring diizinkan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sementara itu, toko modern berjejaring seperti minimarket dan supermarket dibatasi beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Banyuwangi, MY Bramuda, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menciptakan pemerataan ekonomi di daerah.
“Melalui pengaturan ini, pelaku UMKM memiliki peluang lebih besar untuk menjangkau konsumen,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembatasan jam operasional juga bertujuan memberi kesempatan bagi warung tradisional dan toko kelontong agar tetap mampu bersaing di tengah maraknya ritel modern.
“Agar pergerakan ekonomi lebih merata dan pelaku UMKM juga mendapat bagian pasar,” katanya.
Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha ritel modern sebelum aturan diberlakukan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, menyampaikan bahwa mayoritas pelaku usaha telah memahami dan mematuhi kebijakan tersebut.
“Sebagian besar yang sudah mengetahui kebijakan ini telah mematuhi aturan yang ada,” ujarnya.
Selain pembatasan jam operasional, Pemkab Banyuwangi juga sebelumnya telah menerapkan kebijakan pembatasan pendirian toko modern berjejaring sebagai langkah menjaga keseimbangan ekosistem usaha.
Langkah ini dinilai sejalan dengan capaian pertumbuhan ekonomi Banyuwangi yang terus menunjukkan tren positif. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Banyuwangi pada 2025 mencapai 5,65 persen, meningkat dari 4,68 persen pada 2024.
Capaian tersebut bahkan melampaui rata-rata pertumbuhan ekonomi Provinsi Jawa Timur yang berada di angka 5,33 persen, serta lebih tinggi dari rata-rata nasional.
Seiring dengan pertumbuhan tersebut, pendapatan per kapita masyarakat Banyuwangi juga meningkat signifikan, dari Rp62,09 juta pada 2024 menjadi Rp67,08 juta pada 2025.
Dengan kebijakan pembatasan ini, pemerintah berharap ekosistem ekonomi lokal semakin kuat dan inklusif, serta UMKM mampu menjadi pilar utama pertumbuhan ekonomi daerah.

