iniSO.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk mengimbau seluruh pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro dan Kecil (UMK), untuk segera mengurus Sertifikasi Halal bagi produk yang dipasarkan. Imbauan ini menyusul kebijakan nasional yang mewajibkan seluruh produk bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Nganjuk, Nur Solekan, menegaskan bahwa kewajiban tersebut berlaku luas, mencakup produk lokal hingga produk luar negeri yang beredar di pasar domestik.
“Kewajiban ini mencakup berbagai jenis produk, mulai dari produk UMK hingga produk luar negeri yang beredar di pasar lokal,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Menurutnya, langkah ini penting agar pelaku usaha di Nganjuk tidak terlambat memenuhi ketentuan nasional sekaligus mampu meningkatkan daya saing produk di pasar.
Adapun kategori produk yang wajib memiliki sertifikat halal meliputi lima bidang utama, yakni makanan dan minuman, bahan baku dan bahan pendukung, hasil jasa penyembelihan, kosmetik dan obat-obatan, serta barang gunaan seperti sandang, aksesori, perlengkapan rumah tangga hingga alat kesehatan risiko rendah.
Pemkab Nganjuk menekankan, terdapat tiga alasan utama mengapa pelaku usaha harus segera mengurus sertifikasi halal. Pertama, kepatuhan terhadap regulasi guna menghindari sanksi saat aturan diberlakukan penuh. Kedua, meningkatkan kepercayaan konsumen melalui jaminan keamanan dan kualitas produk. Ketiga, membuka akses pasar yang lebih luas.
“Sertifikasi halal ini menjadi tiket bagi UMKM Nganjuk untuk menembus ritel modern, marketplace hingga pasar ekspor global,” jelasnya.
Untuk mempermudah proses, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui sistem SIHALAL di laman resmi ptsp.halal.go.id. Sistem ini dirancang agar mudah diakses oleh seluruh pelaku usaha, termasuk UMKM yang baru beradaptasi dengan layanan digital.
Selain itu, Pemkab Nganjuk juga mendorong pelaku usaha memanfaatkan layanan pendampingan proses produk halal (PPH) yang tersedia di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) maupun Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Pendampingan ini mencakup bantuan penyusunan dokumen hingga proses verifikasi produk, sehingga pelaku usaha dapat memenuhi standar sertifikasi dengan lebih mudah dan tepat.
Dengan adanya imbauan ini, Pemkab Nganjuk berharap seluruh pelaku usaha dapat segera beradaptasi dengan kebijakan nasional, sekaligus menjadikan sertifikasi halal sebagai peluang untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk di pasar yang semakin kompetitif.

