iniSO.co – Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan menyiapkan bantuan 1.300 unit gerobak bagi pedagang kaki lima (PKL) pada 2026. Program bantuan gerobak PKL Jember 2026 itu ditujukan untuk memperkuat usaha mikro dan mendorong pelaku UMKM naik kelas.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Jember, Sartini, mengatakan pihaknya telah menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebagai dasar pengadaan gerobak yang nantinya akan dibagikan tidak hanya di wilayah perkotaan, tetapi juga ke seluruh kecamatan.
“Kami sudah membuat HPS untuk gerobak dorong yang nantinya tidak hanya untuk kota, tapi juga disebar ke kecamatan-kecamatan,” kata Sartini, Sabtu (4/4/2026).
Menurut Sartini, bentuk gerobak yang disiapkan tahun depan akan lebih variatif dibanding bantuan sebelumnya. Hal itu dilakukan agar bantuan dapat menyesuaikan kebutuhan para penerima manfaat.
Untuk pedagang kopi keliling, misalnya, pemerintah menyiapkan gerobak sederhana. Sementara untuk pedagang makanan atau jajanan akan disediakan gerobak dorong. Adapun pedagang sayur atau mlijo yang menggunakan sepeda kayuh juga akan mendapat sarana khusus.
“Kami akan membuat spesifikasinya untuk sepeda ontel yang ringan dan sederhana,” ujarnya.
Program bantuan gerobak PKL Jember 2026 merupakan kelanjutan dari program serupa yang telah dijalankan pemerintah daerah pada 2025. Tahun lalu, Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Jember mengalokasikan anggaran sebesar Rp12,656 miliar dalam Perubahan APBD Jember 2025.
Dari anggaran tersebut, sebanyak 2.300 pedagang menerima bantuan rombong, sedangkan 200 pedagang lainnya memperoleh gerobak.
Sartini menjelaskan, bantuan itu diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usaha para pelaku UMKM. Meski belum seluruhnya mampu menaikkan omzet secara signifikan, penambahan sarana usaha dinilai telah membuka peluang peningkatan tenaga kerja.
“Kalau tolak ukurnya pakai omzet, ini belum bisa naik kelas. Tapi kalau tolak ukurnya adalah penambahan tenaga kerja, itu masuk kategori naik kelas juga,” katanya.
Ia menilai ukuran kenaikan kelas UMKM tidak semata-mata dilihat dari besarnya omzet. Menurut Sartini, peningkatan pendapatan dan kemampuan menyerap tenaga kerja justru lebih relevan sebagai indikator perkembangan usaha.
“Kalau omzet berarti perputaran uang. Di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, batas usaha mikro adalah mereka yang mempunyai modal usaha di luar tanah dan bangunan Rp0 sampai Rp1 miliar, omzetnya sampai dengan Rp2 miliar,” jelasnya.
Sartini membandingkan ketentuan terbaru tersebut dengan aturan sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Dalam aturan lama, pelaku usaha mikro dibatasi hanya memiliki modal usaha maksimal Rp50 juta dan omzet hingga Rp300 juta.
“Kalau di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, yang masuk kelompok usaha mikro adalah mereka yang mempunyai modal usaha di luar tanah dan bangunan hanya Rp50 juta, omzet hanya Rp300 juta,” pungkasnya.
Dengan penambahan 1.300 unit gerobak pada 2026, Pemkab Jember berharap pelaku usaha kecil dapat memiliki sarana usaha yang lebih layak sehingga mampu memperluas pasar, meningkatkan pendapatan, dan membuka lapangan kerja baru.

