iniSO.co – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman bersama Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid membahas polemik kenaikan biaya layanan e-commerce, khususnya kebijakan komisi baru TikTok Shop yang dinilai memberatkan pelaku usaha mikro dan kecil.
Pertemuan berlangsung di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital pada Kamis (21/5/2026) selama sekitar satu jam. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah menyoroti kebijakan aplikator digital yang dianggap tidak berpihak kepada UMKM Indonesia.
Meutya Hafid mengatakan pihaknya prihatin terhadap kondisi UMKM di ekosistem digital akibat kebijakan platform yang dinilai merugikan pelaku usaha kecil.
“Kami juga prihatin mendengarkan kondisi UMKM saat ini di ranah digital, khususnya melalui kebijakan-kebijakan aplikator yang tidak berpihak pada pengusaha mikro dan kecil kita,” ujar Meutya usai pertemuan.
Meutya memastikan pemerintah akan memperkuat perlindungan UMKM melalui regulasi baru. Salah satunya melalui Peraturan Menteri UMKM yang mengatur perlindungan usaha mikro dan kecil di platform digital.
Menurutnya, aplikator e-commerce harus mulai menyesuaikan diri dengan regulasi baru tersebut.
“Artinya mulai dari saat ini, aplikator ya sudah harus paham bahwa akan ada aturan baru. Mereka harus mulai adjust untuk mengikuti aturan yang baru,” katanya.
Sementara itu, Maman Abdurrahman menilai kenaikan biaya layanan tanpa kesepakatan dengan pelaku usaha dapat mengganggu arus kas atau cash flow UMKM.
Ia menegaskan ekosistem digital harus dibangun secara adil dan tidak boleh ada keputusan sepihak dari platform e-commerce.
“Praktik mengambil langkah sepihak tanpa berbicara sudah tidak melakukan asas keadilan,” ujar Maman.
Maman juga menyinggung kebijakan TikTok Shop yang menaikkan biaya komisi sejak 18 Mei 2026 dan berencana kembali menaikkan tarif pada 1 Juni 2026.
Menurutnya, langkah tersebut berpotensi masuk kategori abuse market karena dilakukan secara tidak adil terhadap pedagang kecil.
“Saya pikir hal-hal yang seperti ini yang enggak fair dan bahkan ini tadi juga kita diskusi sudah abuse market ini,” kata Maman.
Sebelumnya, Kementerian UMKM mengaku telah meminta pihak e-commerce untuk menunda kenaikan tarif komisi. Namun, TikTok Shop tetap memberlakukan kebijakan tersebut.
Terkait hal itu, pemerintah akan melakukan pendekatan komunikatif terlebih dahulu sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Menurut saya kesepakatan dengan Menteri itu juga menjadi sebuah pegangan. Karena sudah berjanji enggak menaikkan, tiba-tiba menaikkan, saya rasa itu juga ada pelanggaran di situ,” ujar Meutya.
TikTok Shop resmi menerapkan kebijakan “Biaya Komisi Dinamis” sejak Senin (18/5/2026). Dalam simulasi terbaru, batas komisi tertinggi per produk meningkat dari sebelumnya Rp40 ribu menjadi hingga Rp650 ribu.
Selain itu, sejumlah kategori produk mengalami kenaikan tarif komisi, termasuk kategori kecantikan, perawatan tubuh, ibu hamil, dan bayi yang naik menjadi 7 persen dari sebelumnya 4 persen.
TikTok Shop juga mulai menerapkan kebijakan biaya pengiriman retur yang berlaku mulai 1 Juni 2026. Dalam aturan tersebut, penjual diwajibkan menanggung kontribusi biaya hingga Rp5 ribu untuk pengiriman gagal maupun retur akibat perubahan keputusan pembeli.
Sementara biaya di atas Rp5 ribu akan ditanggung platform. Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk layanan pengiriman instan.

