Oleh: Tri Prakoso, SH.,M.HP. (Alumni FH Universitas Jember)
iniSO.co – Unggahan singkat di media sosial sering kali lebih tajam daripada puluhan pasal undang-undang. Beberapa waktu lalu, jagat maya diramaikan oleh unggahan Instagram dengan narasi “Dokter On Call bisa dipidana”. Unggahan itu bukan sekadar konten viral, melainkan jerit kegelisahan ribuan tenaga medis yang setiap hari menjadi garda terdepan layanan kesehatan jarak jauh. Dalam kasus yang menjadi rujukan, seorang dokter umum di sebuah klinik di Jawa Tengah menerima keluhan pasien via WhatsApp—nyeri ulu hati dan mual. Tanpa pernah bertatap muka, tanpa kesempatan menyentuh perut pasien yang mengeras, dokter mendiagnosis dispepsia dan meresepkan obat maag. Dua hari kemudian, pasien meninggal akibat serangan jantung akut yang tidak terdeteksi. Keluarga yang berduka melapor ke polisi, dan dokter pun ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana penjara.
Kita berhadapan dengan sebuah ironi pahit: akses kesehatan yang dipermudah oleh teknologi kini menjadi pintu masuk bagi pemidanaan. Dalam konteks Indonesia, di mana satu dokter rata-rata melayani 1.500 penduduk—jauh dari standar WHO—konsultasi on call melalui telepon atau pesan instan adalah solusi nyata atas keterbatasan geografis dan infrastruktur. Namun, ketika ruang konsultasi informal itu berubah menjadi tempat kejadian perkara pidana, ada sesuatu yang fundamental sedang terancam: relasi kepercayaan antara dokter dan pasien, sekaligus masa depan pelayanan telemedisin di tanah air.
Artikel ini hendak membaca ulang fenomena tersebut dengan kacamata socio-legal, menelusuri bagaimana hukum bekerja dalam kenyataan sosial, dan mengapa pendekatan pemidanaan yang tergesa-gesa tidak hanya melukai profesi kedokteran, tetapi juga mengancam hak kesehatan seluruh masyarakat. Lebih jauh, kita akan melihat bagaimana negara-negara lain merumuskan keseimbangan yang lebih adil, dan apa yang seharusnya dilakukan Indonesia agar tidak terus-menerus mengorbankan dokter di altar tuntutan retribusi.
Kekosongan Standar: Ketika Hukum Tidak Cukup Melihat Keterbatasan Telemedisin
Untuk memahami akar persoalan, kita harus jujur mengakui bahwa hingga saat ini Indonesia belum memiliki kerangka hukum yang memadai untuk mengatur tanggung jawab dokter dalam praktik telekonsultasi, apalagi yang bersifat on call informal. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (yang sebagian diubah oleh UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan) mendefinisikan praktik kedokteran sebagai rangkaian kegiatan yang meliputi anamnesis, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang, penegakan diagnosis, dan penatalaksanaan. Definisi ini bertolak dari asumsi pertemuan fisik. Sementara itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedisin—yang lebih berfokus pada hubungan antar fasilitas kesehatan—memang memberi kerangka, tetapi tidak menjawab pertanyaan paling genting: bagaimana standar profesi diukur ketika medium komunikasi hanyalah teks atau suara, tanpa pemeriksaan fisik?
Ketika kasus on call masuk ke ranah pidana, aparat penegak hukum cenderung menggunakan pasal-pasal kelalaian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai jaring yang serba tangkap. Pasal 359 (karena kelalaian menyebabkan matinya orang lain), Pasal 360 (menyebabkan luka berat atau sakit sementara), dan Pasal 361 (kelalaian dalam menjalankan jabatan) menjadi alat yang mudah digunakan tanpa perlu membuktikan adanya niat jahat. Unsur culpa atau kealpaan dalam pasal-pasal itu mensyaratkan adanya sikap kurang hati-hati atau kurang pengetahuan yang seharusnya dimiliki. Masalahnya, “kehati-hatian” seperti apa yang dapat diharapkan dari seorang dokter yang hanya berbekal pesan teks “Dok, saya mual dan ulu hati sakit”? Di sinilah kekosongan standar menjadi bumerang. Penyidik dapat menilai bahwa dokter kurang hati-hati karena tidak menganjurkan pasien segera ke instalasi gawat darurat, tanpa mempertimbangkan bahwa dalam ribuan kasus serupa, keluhan seperti itu memang lazim ditangani rawat jalan.
Dalam perspektif socio-legal, hukum bukanlah entitas yang bekerja di ruang hampa. Ia adalah produk sekaligus pembentuk realitas sosial. Ketika undang-undang tidak memberikan panduan yang jelas mengenai batas antara kelalaian ringan (ordinary negligence) dan kelalaian berat (gross negligence), aparat penegak hukum mengisi kekosongan itu dengan logika sederhana: ada korban meninggal, ada perbuatan dokter, maka ada kelalaian. Logika post hoc ergo propter hoc ini secara ilmiah rapuh, tetapi secara sosial sangat kuat karena memenuhi hasrat masyarakat akan keadilan instan. Akibatnya, ruang lingkup culpa dalam hukum pidana menggelembung tidak terkendali, menelan setiap luaran buruk medis sebagai tindak pidana.
Efek Gentar dan Defensive Medicine: Ketika Hukum Menghalangi Akses Kesehatan
Di balik statistik hukum yang kering, terdapat dampak sosial yang jauh lebih mengkhawatirkan: efek gentar (chilling effect). Survei internal Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada tahun 2024 menunjukkan bahwa 78 persen dokter umum mengaku enggan memberikan konsultasi informal melalui telepon atau pesan pribadi karena takut akan konsekuensi hukum. Angka ini bukanlah sekadar opini, melainkan cerminan dari ketakutan yang berakar pada pengalaman nyata. Penangkapan dokter kandungan di Medan pada 2013, kasus telekonsultasi di Bali pada 2021, dan yang terbaru kasus dokter on call di Jawa Tengah, semuanya membentuk trauma kolektif di kalangan profesi medis. Setiap kali ponsel berdering menampilkan nama pasien, dokter dihadapkan pada dilema: menolong dengan risiko dipidana, atau menolak dengan risiko pasien tidak mendapat pertolongan.
Yang terjadi kemudian adalah fenomena defensive medicine yang merugikan seluruh sistem kesehatan. Dokter cenderung mengambil langkah paling aman secara hukum, bukan paling tepat secara klinis. Dalam konteks telekonsultasi, respons standar menjadi: “Segera ke IGD.” Untuk setiap keluhan, tanpa pandang bulu. Di permukaan, ini terlihat sebagai sikap hati-hati yang melindungi pasien. Namun, jika kita menghitung biaya sosialnya, defensive medicine justru membebani fasilitas kesehatan dengan kunjungan yang tidak perlu, menghabiskan sumber daya yang terbatas, dan secara ekonomi memberatkan pasien miskin yang harus menempuh perjalanan puluhan kilometer hanya untuk mendengar bahwa keluhannya dapat diatasi dengan obat bebas. Lebih ironis lagi, pasien yang seharusnya cukup ditangani dengan konsultasi jarak jauh, karena tidak mendapat respons dari dokter yang ketakutan, akhirnya menunda berobat hingga kondisinya benar-benar gawat. Kematian yang dicegah oleh pemidanaan? Justru sebaliknya, pemidanaan menciptakan lebih banyak kematian karena keterlambatan.
Erosi kepercayaan juga mengubah relasi dokter-pasien dari hubungan terapeutik yang didasari asas fidusia menjadi hubungan kontraktual yang sarat kecurigaan. Dalam hubungan terapeutik ideal, pasien percaya bahwa dokter bertindak demi kepentingan terbaiknya, dan dokter percaya bahwa pasien tidak akan sembarangan menempuh jalur hukum. Ancaman pemidanaan memutus benang kepercayaan itu. Pasien dan keluarga, terutama ketika didorong oleh kesedihan dan kemarahan, cenderung melihat setiap luaran buruk (adverse event) sebagai bukti kelalaian yang patut dipidanakan. Ditambah lagi dengan kekuatan media sosial yang dengan mudah memviralkan narasi “korban malapraktik”, terjadilah trial by social media yang menghukum dokter bahkan sebelum pengadilan sempat bersidang. Dalam studi socio-legal, fenomena ini disebut sebagai legal mobilization yang tidak seimbang: hukum dijadikan senjata oleh satu pihak tanpa memberikan perlindungan proporsional bagi pihak lain.
Pelajaran dari Negeri Lain: Membangun Keseimbangan antara Perlindungan Pasien dan Perlindungan Dokter
Indonesia tidak perlu memulai dari nol. Pengalaman beberapa negara dengan tradisi hukum dan tantangan akses kesehatan yang serupa dapat menjadi cermin yang jernih.
Amerika Serikat menawarkan pelajaran tentang dominasi penyelesaian perdata dan ambang batas pidana yang tinggi. Di sana, malapraktik medis hampir seluruhnya diselesaikan melalui gugatan tort, di mana pasien harus membuktikan adanya duty of care, pelanggaran standar, kausalitas, dan kerugian. Pemidanaan dokter sangat langka dan hanya diterapkan pada kasus-kasus yang melampaui kelalaian biasa, seperti kesengajaan, praktik dalam pengaruh alkohol, atau pengabaian yang begitu mencolok hingga disebut reckless disregard for human life. Untuk dokter yang memberikan konsultasi via telepon di luar jam praktik, banyak negara bagian melindunginya dengan Good Samaritan laws—undang-undang yang membebaskan dari tanggung jawab perdata sepanjang nasihat diberikan dalam keadaan darurat dan tanpa kompensasi. Yang lebih penting, Asosiasi Dewan Medis Negara Bagian (Federation of State Medical Boards) menetapkan bahwa standar pelayanan telemedisin setara dengan tatap muka, tetapi sekaligus mengakui keterbatasan pemeriksaan fisik. Dokter yang mengikuti protokol triase tidak dapat dengan mudah dijerat pidana hanya karena hasil akhir tidak sesuai harapan.
Inggris memberikan contoh tentang bagaimana ketegangan antara profesi medis dan hukum pidana dapat mencapai titik kritis dan mendorong perubahan. Doktrin gross negligence manslaughter memungkinkan pemidanaan dokter jika kelalaiannya begitu parah sehingga layak dianggap kriminal, berdasarkan uji Adomako (1994). Namun, kasus Dr. Hadiza Bawa-Garba pada 2015—seorang dokter residen anak yang dipidana setelah kematian pasien akibat sepsis dalam kondisi kerja yang sistemik—memicu protes besar-besaran dari komunitas medis. Mereka berargumen bahwa hukum gagal membedakan antara kesalahan individu dan kegagalan sistem. Gelombang kritik ini mendorong General Medical Council (GMC) untuk memperbaharui pendekatannya, lebih mengedepankan proses disiplin internal dan perbaikan sistemik daripada pemidanaan. Untuk konsultasi jarak jauh, GMC mewajibkan pencatatan dan pengambilan keputusan klinis yang transparan, tetapi menempatkan pidana benar-benar sebagai last resort.
India, sebagai negara berkembang dengan populasi besar dan kesenjangan akses kesehatan yang mirip Indonesia, memberikan preseden yudisial yang sangat relevan. Dalam putusan Jacob Mathew v. State of Punjab (2005), Mahkamah Agung India menetapkan pedoman tegas: tidak setiap kematian pasien adalah kelalaian pidana; yang dapat dipidana hanyalah gross negligence atau recklessness; dan penangkapan dokter harus didahului oleh pendapat ahli dari komite medis independen. Putusan ini efektif meredam penahanan sewenang-wenang oleh polisi, meskipun implementasi di tingkat lokal belum sempurna. Lebih maju lagi, Telemedicine Practice Guidelines 2020 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan India menyediakan safe harbor bagi dokter: sepanjang dokter mematuhi pedoman teknis yang ditetapkan, ia tidak dapat dianggap prima facie lalai. India memahami bahwa tanpa perlindungan seperti ini, dokter akan menarik diri dari telekonsultasi, dan rakyat di pedesaan yang paling menderita.
Ketiga negara ini, dengan segala perbedaannya, memiliki benang merah yang sama: pemidanaan dokter harus dibatasi pada kesalahan yang benar-benar tidak dapat ditoleransi oleh nalar profesi mana pun. Kelalaian ringan, apalagi dalam kondisi keterbatasan telekonsultasi, diselesaikan melalui perdata, disiplin profesi, atau perbaikan sistem. Hukum pidana ditempatkan pada posisinya yang hakiki: sebagai ultimum remedium, obat terakhir, bukan senjata pertama.
Jalan Keluar: Dari Retribusi Menuju Restorasi Sistemik
Lalu, apa yang harus dilakukan Indonesia? Pertama dan terutama, kita perlu mengembalikan prinsip ultimum remedium dalam penegakan hukum terhadap tenaga medis. Ini bukan sekadar jargon akademis, melainkan kebutuhan praktis. Mahkamah Agung perlu segera mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) atau setidaknya surat edaran yang menyatakan bahwa penuntutan pidana terhadap dokter atas dugaan kelalaian hanya dapat dilakukan setelah ada pemeriksaan dan putusan dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang menyatakan adanya pelanggaran berat, atau setelah mekanisme mediasi gagal. Ketentuan Pasal 66 UU Praktik Kedokteran yang mewajibkan keterangan ahli dari organisasi profesi harus diberi gigi yang lebih tajam. Selama ini, kewajiban itu sering diabaikan penyidik dengan alasan bahwa keterangan ahli bukanlah syarat mutlak. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-XI/2013 yang menegaskan sifat prosedural dan wajib dari pasal tersebut harus menjadi panglima, bukan sekadar hiasan putusan.
Kedua, Kementerian Kesehatan bersama organisasi profesi harus segera menyusun dan menetapkan Pedoman Klinis Nasional untuk Dokter On Call dan Telekonsultasi Informal. Pedoman ini harus mengakui secara jujur keterbatasan medium komunikasi: dokter yang hanya menerima informasi via teks tidak dapat disamakan standarnya dengan dokter yang memeriksa langsung. Pedoman itu harus memuat algoritma triase yang jelas, daftar red flags yang mewajibkan rujukan segera, serta batasan tegas tentang jenis obat apa yang boleh diresepkan tanpa pemeriksaan fisik. Lebih penting lagi, revisi Permenkes 20/2019 harus memasukkan klausul safe harbor yang menegaskan bahwa dokter yang mematuhi pedoman tidak dapat dijerat dengan Pasal 359-361 KUHP, melainkan hanya bertanggung jawab secara perdata dan administratif. Dengan begitu, dokter memiliki kepastian hukum untuk menolong tanpa dihantui ketakutan.
Ketiga, transformasi digital layanan kesehatan harus diakselerasi, bukan dengan meninggalkan konsultasi informal, melainkan dengan membawanya ke dalam koridor yang aman. Pemerintah dapat mendorong penggunaan platform telekonsultasi resmi yang tersertifikasi, terintegrasi dengan rekam medis elektronik, dan mampu merekam seluruh interaksi untuk kepentingan dokumentasi dan pembuktian. Dokter on call tidak harus menghilang; ia cukup dipindahkan dari WhatsApp pribadi ke aplikasi yang dirancang untuk melindungi dokter dan pasien sekaligus. Ini adalah solusi infrastruktur yang lebih realistis daripada sekadar melarang praktik on call.
Keempat, dan ini yang paling sulit, kita harus membangun kultur hukum dan kesehatan yang baru melalui pendidikan publik. Masyarakat perlu diedukasi bahwa tidak setiap kematian setelah menerima nasihat medis adalah malapraktik. Telekonsultasi memiliki keterbatasan, dan pasien memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang akurat serta segera mencari pertolongan fisik jika gejala memburuk. Jalur pengaduan terhadap dokter harus dimulai dari komite etik rumah sakit, organisasi profesi, atau MKDKI, bukan langsung ke kantor polisi. Kampanye nasional tentang hak dan kewajiban pasien, serta pemahaman tentang risiko medis, harus menjadi bagian dari literasi kesehatan digital. Tanpa perubahan kultur ini, sebaik apa pun regulasi yang dibangun akan tetap tergerus oleh tuntutan retribusi yang membabi buta.
Penutup: Melindungi Mereka yang Melindungi Kita
Di sebuah desa terpencil di Nusa Tenggara Timur, seorang bidan suatu malam menerima telepon dari seorang suami yang panik karena istrinya mengalami perdarahan pasca persalinan. Dengan sinyal yang putus-nyambung, bidan itu memberikan instruksi pertolongan pertama sambil meminta keluarga segera membawa pasien ke puskesmas. Beberapa jam kemudian, ibu itu meninggal dalam perjalanan. Jika bidan itu dilaporkan ke polisi dengan tuduhan kelalaian karena tidak segera merujuk sejak awal, apakah kita akan mengatakan keadilan telah ditegakkan? Ataukah kita justru telah membunuh satu-satunya jembatan harapan bagi desa-desa yang jauh dari dokter?
Kasus dokter on call yang viral adalah peringatan bagi kita semua. Hukum yang baik bukanlah hukum yang menghukum setiap kesalahan, melainkan hukum yang mampu membedakan antara kelalaian manusiawi yang melekat pada keterbatasan profesi, dengan kesalahan yang sungguh-sungguh tak termaafkan. Perlindungan pasien dan perlindungan tenaga medis adalah dua sisi dari koin yang sama: sistem kesehatan yang aman dan bermartabat. Ketika kita membiarkan ancaman pidana membayangi setiap percakapan antara dokter dan pasien, kita sedang merobohkan fondasi sistem itu sendiri.
Sudah waktunya kita berhenti menjadikan hukum pidana sebagai jawaban instan atas kompleksitas medis. Belajarlah dari Amerika Serikat yang menempatkan pidana pada porsi yang sangat terbatas. Contohlah Inggris yang setelah Bawa-Garba mulai merefleksikan kembali keadilan prosedural bagi dokter. Tirulah India yang dengan berani memberikan safe harbor bagi telemedisin. Pada akhirnya, dokter yang menolong lewat suara di ujung telepon bukanlah calon penjahat yang perlu dikurung, melainkan mitra yang harus dilindungi agar ia terus bersedia mengangkat panggilan berikutnya—panggilan yang mungkin menyelamatkan nyawa Anda, atau nyawa saya, suatu hari nanti.

