iniSO.co – Pemerintah Kota Probolinggo mempercepat program sertifikasi halal UMKM dengan menggelar sosialisasi bagi sekitar 100 pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dari berbagai sektor usaha. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan daya saing produk lokal sekaligus memperluas akses pasar nasional hingga internasional.
Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (DKUP) Kota Probolinggo di Puri Manggala Bhakti, Rabu (15/7), diikuti pelaku usaha kuliner, batik, hingga berbagai produk olahan lainnya.
Wali Kota Probolinggo, Dokter Aminuddin, mengatakan sertifikasi halal kini menjadi kebutuhan penting bagi pelaku UMKM, bukan sekadar memenuhi ketentuan administrasi, tetapi juga sebagai strategi meningkatkan kualitas produk dan kepercayaan konsumen.
Menurutnya, terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Jaminan Produk Halal menjadi momentum bagi pelaku usaha untuk memperkuat daya saing produknya di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif.
“Sertifikat halal bukan lagi sekadar pelengkap, tetapi menjadi investasi penting bagi masa depan usaha. Dengan sertifikasi halal, produk UMKM memiliki nilai tambah, meningkatkan kepercayaan konsumen, sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas,” kata Aminuddin saat membuka kegiatan.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Probolinggo berkomitmen memberikan pendampingan kepada seluruh pelaku usaha agar proses pengurusan sertifikasi halal dapat berjalan mudah dan tidak menjadi hambatan dalam pengembangan usaha.
Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong pemanfaatan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) melalui mekanisme self declare bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.
“Pemerintah Kota Probolinggo akan terus hadir mendampingi agar tidak ada pelaku usaha yang tertinggal dalam proses sertifikasi halal,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta juga memperoleh materi dari Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Jawa Timur, M. Fauzi. Ia memaparkan tahapan pengajuan sertifikasi halal, regulasi terbaru, serta berbagai kemudahan yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha.
Selama sesi diskusi, peserta aktif mengajukan pertanyaan terkait persyaratan, prosedur, hingga mekanisme pembiayaan sertifikasi halal.
Salah seorang peserta, Safrie (41), pelaku usaha disabilitas sekaligus pemilik D’Frischa Catering, mengaku kegiatan tersebut memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai proses pengurusan sertifikat halal.
Ia berharap proses pengajuan sertifikasi semakin mudah sehingga mampu meningkatkan kualitas usaha dan memperluas peluang pasar produknya.
Melalui program ini, Pemerintah Kota Probolinggo menargetkan semakin banyak produk UMKM yang mengantongi sertifikat halal. Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, sertifikasi halal diharapkan mampu memperkuat posisi produk lokal di pasar yang lebih luas serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

