iniSO.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur (PT Jamkrida Jatim).
Persetujuan bersama tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Senin (7/9/2026).
Penyertaan modal tersebut menjadi langkah strategis Pemprov Jatim untuk memperkuat ekosistem pembiayaan masyarakat, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dengan tambahan modal, PT Jamkrida Jatim diharapkan dapat meningkatkan kapasitas sekaligus memperluas jangkauan penjaminan kredit bagi pelaku usaha di berbagai wilayah Jawa Timur.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengatakan, PT Jamkrida Jatim merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memiliki peran penting dalam mendukung akses pembiayaan masyarakat.
Menurut Emil, Jamkrida melengkapi ekosistem perbankan dengan menyediakan produk penjaminan kredit, khususnya bagi UMKM yang mengalami kendala dalam memenuhi persyaratan agunan formal.
“Jamkrida ini kan salah satu instrumen yang dimiliki Pemprov untuk turut melengkapi ekosistem pengembangan UMKM dan pembiayaan bagi masyarakat di Jawa Timur. Jadi memang untuk pemberian pinjaman, ini perlu disupport juga dengan produk jaminan,” ujar Emil usai Rapat Paripurna DPRD Jatim.
Emil menjelaskan, penambahan modal menjadi penting karena lembaga penjaminan memiliki batas kapasitas dalam memberikan jaminan. Kapasitas tersebut berkaitan dengan struktur permodalan dan ketentuan gearing ratio.
Ia menegaskan, lembaga penjaminan tidak dapat memberikan jaminan tanpa batas apabila tidak didukung modal yang memadai.
“Jamkrida ini salah satu BUMD yang kinerjanya sangat baik dan sudah memenuhi apa yang tadi disebut gearing ratio. Jadi, kemampuan dia menjamin itu kan tergantung modal yang dimiliki juga. Nggak boleh dengan modal tertentu menjamin tanpa batas,” tegasnya.
Pemprov Jatim juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Jatim yang telah melakukan evaluasi dan pembahasan secara kritis sebelum menyetujui Raperda tersebut.
Emil menilai persetujuan legislatif menunjukkan adanya kesamaan visi antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat perekonomian daerah.
“Karena dilihat bahwa keberpihakan Pemerintah Provinsi ini harus terus ditingkatkan, maka kami berterima kasih kepada segenap DPRD yang telah secara kritis tentunya mengevaluasi ini dan pada akhirnya memutuskan untuk mendukung penanaman modal untuk memperkuat dan memperluas jangkauan atau kapasitas penjaminan yang dimiliki oleh Jamkrida,” katanya.
Terkait besaran penambahan modal, Emil menyebut alokasi yang diusulkan berada di kisaran Rp100 miliar hingga Rp200 miliar.
Menurut dia, payung hukum mengenai kebijakan penambahan modal tersebut telah selesai disusun. Sementara rincian teknis pelaksanaannya akan dimatangkan bersama antara Pemprov Jatim dan DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ya, breakdown-nya ada. Tapi secara payungnya kan sudah ada sekarang. Tentunya persisnya itu ditentukan pihak Pemprov dan DPRD. Tapi secara garis besar kebijakannya sudah ada landasan untuk meningkatkan kapasitas permodalan dari Jamkrida,” jelas Emil.
Sementara itu, terkait masukan fraksi-fraksi DPRD Jatim agar tambahan modal tersebut benar-benar diarahkan untuk memperkuat pembiayaan pelaku UMKM dan usaha mikro, Emil menyatakan Pemprov Jatim menerima arahan tersebut.
Ia menegaskan, tujuan utama kebijakan tersebut adalah memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat sekaligus mendorong perputaran ekonomi daerah.
“Tujuannya sebenarnya ini untuk warga. Bahwa ada harapan lebih banyak untuk pembiayaan usaha, bukan hanya kebutuhan warga. Sebenarnya kalau kebutuhan warga terbiayai langsung juga, kalau dia membiayai keluarga dan warga menjadi konsumen, itu akan menjadi perputaran ekonomi. Itu yang kita kenal dengan kredit konsumtif. Ada juga kredit usaha, kan begitu,” ungkapnya.
Meski demikian, Emil menekankan bahwa penguatan sektor usaha produktif akan menjadi salah satu prioritas utama penjaminan Jamkrida Jatim.
Di sisi lain, fungsi pembiayaan konsumtif tetap dinilai memiliki kontribusi terhadap perputaran ekonomi masyarakat. Sinergi kedua sektor tersebut diharapkan dapat memperkuat stabilitas finansial sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Jawa Timur.
“Tapi apa yang menjadi masukan dari Dewan harus kami apresiasi dan ada harapan bahwa lebih banyak dorongan kepada pelaku usaha, meskipun tidak serta-merta kredit konsumen adalah sesuatu yang tidak produktif juga,” pungkas Emil.

