SURABAYAONLINE.CO, Sumenep- Kepolisian Resort Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur belum bisa melakukan proses hukum lebih lanjut sebelum hasil test DNA dari bayi yang diduga tertukar di RSUD Moh Anwar saat melakukan persalinan keluar pada 14 November 2020 tahun lalu.
Pada sebelumnya, bayi berjenis kelamin perempuan dari pasangan suami istri Subroto (27) dan Norma Ningsih (25) warga Desa Nyabakan Barat, Kecamatan Batang-Batang, telah dilakukan test DNA oleh tim dari Polda Jawa Timur pada tanggal 01 Desember 2020 tahun lalu
Belum keluarnya hasil test DNA bayi tersebut, membuat pihak Kepolisian tidak bisa melakukan proses penyidikan dan keterangan terhadap pihak RSUD Moh Anwar sebagai tempat kejadian dugaan bayi tertukar (locus delicti).
“Belum kita menunggu hasil test DNA, kita tidak mau berspekulasi,” terang Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Dhani Rahadian Basuki ketika dikonfirmasi mengenai apakah akan ada pemanggilan pihak RSUD Moh Anwar. Senin 19/November/2021.
Baca Juga:Hasil Test DNA Dugaan Bayi Tertukar di RSUD Moh Anwar Belum Selesai
Dhani, juga tidak bisa memastikan keluarnya hasil test DNA. Maka dari itu pihaknya belum bisa menginformasikan kepada pihak keluarga. Saat ini proses nya sedang dalam pengujian loboratorium di Jakarta.
Pihaknya juga mengaku masih menunggu informasi dari RS Bhayangkara Surabaya mengenai hasil dari test DNA tersebut. Nantinya, apabila hasil test DNA sudah keluar pihak laboratorium Jakarta akan berkordinasi dengan pihak RS Bhayangkara. Baru selanjutnya, di informasikan ke pihak Polres Sumenep
“Yang melakukan kordinasi dengan jakarta, pihak RS Bhayangkara,” kata nya. (Thofu)

