Minke.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar mengambil langkah cepat dalam merespons fenomena sound horeg, yakni penggunaan sistem suara berdaya besar yang kian marak di masyarakat. Tanpa menunggu fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pemkab Blitar telah menerbitkan surat edaran resmi yang mengatur penggunaan sound horeg demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
Langkah ini ditegaskan oleh Bupati Blitar, Rijanto, usai menghadiri acara peluncuran Koperasi Desa Merah Putih secara daring di Pendopo RHN, Senin (21/7).
“Sebelum ada fatwa MUI, kami sudah lebih dahulu menanggapi keluhan warga. Kami terbitkan edaran Bupati yang mengatur dan mengendalikan penggunaan sound horeg di masyarakat,” jelas Bupati Rijanto.
Surat edaran tersebut memuat beberapa ketentuan teknis dan etika pertunjukan agar kegiatan dengan sound horeg dapat berjalan tertib, antara lain:
- Penataan teknis, termasuk pengaturan tata letak speaker untuk meminimalkan kebisingan ekstrem.
- Tata kelola acara, wajib disertai kepanitiaan yang jelas dan bertanggung jawab.
- Sistem pengamanan terpadu, melibatkan unsur keamanan untuk mengantisipasi potensi gangguan.
- Etika hiburan, termasuk pembatasan pada jenis pertunjukan yang dinilai tidak sesuai norma sosial dan budaya lokal.
Meski dilakukan pembatasan, Bupati Rijanto menyampaikan bahwa sound horeg memiliki potensi besar sebagai penggerak ekonomi rakyat, khususnya sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Sound horeg bisa menjadi pemicu geliat ekonomi masyarakat. Banyak pelaku usaha terbantu, mulai dari pedagang kaki lima, tukang parkir, pemilik rental sound system, hingga seniman lokal. Asalkan ditata dengan baik dan tidak meresahkan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, MUI Jawa Timur telah menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 terkait sound horeg. Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa penggunaan sound horeg diperbolehkan selama tidak mengganggu lingkungan, tidak disertai kemungkaran, dan tidak dilakukan secara mubazir, seperti battle sound system yang berlebihan.
Dengan sinergi antara regulasi pemerintah daerah dan pedoman moral dari MUI, Pemkab Blitar berharap masyarakat dapat tetap melestarikan hiburan lokal secara tertib, etis, dan produktif, tanpa menimbulkan keresahan sosial.

