Minke.id – Pemerintah pusat terus mendorong kemudahan berusaha bagi masyarakat melalui penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Melalui sistem ini, proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) kini dapat dilakukan secara cepat, transparan, dan mudah oleh pelaku usaha, termasuk UMKM dan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tuban, Esti Surahmi, mengatakan bahwa NIB menjadi identitas penting bagi setiap pelaku usaha untuk mendapatkan legalitas dan izin berusaha yang sesuai dengan ketentuan.
“Masyarakat kini bisa mengurus NIB secara mandiri melalui OSS dengan mengisi formulir yang tersedia secara online,” ujarnya, Senin (20/10/2025).
Esti menjelaskan bahwa jenis NIB dibedakan berdasarkan pelaku usaha dan tingkat risiko.
Pada kategori pelaku usaha, NIB terdiri dari perorangan, perusahaan, dan UMKM.
Sedangkan berdasarkan tingkat risiko, dibagi menjadi rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.
“Pelaku UMKM dan PKL termasuk kategori menengah rendah, sehingga proses pengurusan NIB-nya cukup dengan mengisi OSS mandiri dan melampirkan persetujuan lingkungan,” jelas Esti.
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, sistem OSS akan otomatis menerbitkan NIB bagi pelaku usaha. Pemkab Tuban pun memastikan akan memberikan pendampingan dan pengawasan terhadap dokumen NIB yang diterbitkan di wilayahnya.
Pemkab Tuban Gencarkan Sosialisasi dan Edukasi
Lebih lanjut, Esti mengingatkan bahwa meskipun telah memiliki NIB, pelaku UMKM dan PKL tetap wajib mematuhi ketentuan lokasi usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, NIB perlu diperbarui secara berkala agar tetap sah digunakan.
“Dokumen NIB memiliki masa berlaku dan harus diperbarui menyesuaikan ketentuan. Kami minta pelaku UMKM dan PKL terus mengikuti aturan agar usaha mereka tetap legal dan tertib,” tegasnya.
Ke depan, Pemkab Tuban berencana mengintensifkan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku UMKM dan PKL tentang pentingnya legalitas usaha.
“Harapan kami, semakin banyak pelaku usaha yang paham pentingnya NIB dan perizinan lainnya, sehingga tercipta iklim usaha yang tertib, berdaya saing, dan berkelanjutan,” imbuh Esti.
Pemkab Tuban Perkuat Pendataan dan Penataan Zonasi UMKM
Sejalan dengan hal tersebut, Kabid UMKM Diskopumdag Tuban, Nindya Mawardhani, mengungkapkan pihaknya terus melakukan pendataan UMKM dan PKL di seluruh kecamatan.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat database pelaku usaha dan memastikan setiap pelaku usaha terdata dengan baik.
Selain pendataan, Pemkab Tuban juga tengah melakukan penataan lokasi dan zonasi berjualan bagi UMKM dan PKL.
“Tujuannya agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu keindahan tata ruang kota,” jelas Nindya.
Ia menambahkan, selain NIB, pelaku UMKM dan PKL juga didorong untuk melengkapi dokumen perizinan tambahan, seperti Sertifikat PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), dan Sertifikat Halal.
“Dengan dokumen lengkap dan usaha yang tertib, produk mereka akan lebih dipercaya masyarakat dan mudah berkembang,” pungkasnya.

