iniSO.co – Muhammad Fawait menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui program Gerobak Cinta di Kabupaten Jember.
Hal itu disampaikan Fawait di hadapan ratusan warga yang memadati Lapangan Suci, Kecamatan Panti, Jember, pada Senin.
Dalam kesempatan tersebut, Fawait mengingatkan pentingnya peran UMKM dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, terutama saat krisis.
“Berdasarkan pengalaman krisis ekonomi tahun 1998, Indonesia bisa segera pulih karena UMKM, PKL, dan pedagang mlijo. Tahun 2008 kita hampir masuk krisis lagi, tapi kembali diselamatkan oleh UMKM, PKL, dan pedagang kecil,” kata Fawait.
Program Gerobak Cinta digagas Pemerintah Kabupaten Jember sebagai bentuk apresiasi sekaligus dukungan nyata kepada pelaku usaha mikro dan kecil.
Program ini juga terhubung dengan program Mlijo Cinta, yaitu pemberdayaan perempuan pedagang sayur keliling yang digagas oleh istri Bupati Jember, Ghyta Eka Puspita.
Program Mlijo Cinta bahkan pernah meraih penghargaan Anugerah Puspa Bangsa dari Kompas TV pada April 2025.
Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Jember mengalokasikan anggaran sebesar Rp12,656 miliar dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember 2025.
Sebelumnya, dalam APBD 2025, program pemberian gerobak atau rombong hanya dialokasikan sebesar Rp161,643 juta.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Jember, Sartini, mengatakan pihaknya menggandeng kejaksaan untuk mengawal pelaksanaan program tersebut.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan kepolisian, Inspektorat, serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah guna memastikan proses pengadaan berjalan sesuai regulasi.
“Hasil koordinasi menguatkan kami bahwa gerobak atau rombong ini masuk dalam program strategis daerah,” ujar Sartini.
Ia menjelaskan bahwa kejaksaan memiliki tugas mengawal program strategis nasional maupun program strategis daerah. Di Kabupaten Jember sendiri terdapat 16 program strategis daerah yang telah ditetapkan melalui surat keputusan pemerintah daerah.
Pelaksanaan program Gerobak Cinta sempat mendapat sorotan dari Komisi B DPRD Jember.
Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, menilai perubahan anggaran dari Rp161 juta menjadi Rp12,6 miliar dalam perubahan APBD terjadi secara mendadak.
“Perubahan anggaran tersebut terlalu tiba-tiba dan perlu perencanaan yang lebih matang,” katanya.
Selain itu, DPRD juga mempertanyakan kemampuan Dinas Koperasi untuk melaksanakan program tersebut dalam waktu yang relatif singkat menjelang akhir tahun anggaran 2025.
Pada awal perencanaan, Dinas Koperasi Jember menargetkan 2.500 pelaku usaha mikro sebagai penerima bantuan gerobak atau rombong.
Para penerima berasal dari sekitar 173 ribu pelaku usaha mikro yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), terutama pedagang mlijo dan pedagang makanan.
Namun jumlah penerima sempat dikurangi karena menyesuaikan ketentuan dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang mengharuskan bantuan berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) milik Dinas Sosial.
Setelah proses verifikasi dan penyandingan data, jumlah penerima sempat menjadi 1.282 orang, sebelum akhirnya kembali disinkronkan menjadi 2.500 penerima manfaat.
Program bantuan tersebut akhirnya disalurkan pada Rabu (31/12/2025) di Jalan Sudarman, Jember. Total bantuan yang diberikan meliputi 2.300 unit rombong, dan 200 unit gerobak
Setiap rombong juga dilengkapi cooler box untuk menjaga kualitas dagangan seperti ayam, daging, dan ikan agar tidak cepat rusak.
“Tujuan cooler box ini agar dagangan para pedagang tidak mudah basi atau busuk,” kata Sartini.
Sartini menegaskan bahwa program Gerobak Cinta merupakan program prioritas daerah yang bertujuan memperkuat ekonomi mikro serta menciptakan ekosistem usaha yang inklusif dan berkelanjutan.
“Gerobak Rombong Mlijo Cinta ini bukan sekadar alat berdagang, tetapi simbol keadilan dan bentuk cinta pemerintah kepada rakyat dalam memperkuat ketahanan ekonomi pelaku usaha mikro dan pedagang kaki lima,” ujarnya.
Para penerima bantuan juga diwajibkan menandatangani pakta integritas yang melarang gerobak atau rombong dijual maupun dipindahtangankan.
Jika selama tiga bulan bantuan tidak dimanfaatkan, pemerintah daerah akan menarik kembali gerobak tersebut untuk diberikan kepada pedagang lain yang membutuhkan.
Bupati Fawait menyebut program Gerobak Cinta sebagai bentuk perlindungan nyata pemerintah terhadap pelaku UMKM dan pedagang kaki lima.
“Mungkin bagi sebagian orang program ini terlihat sederhana. Tetapi bagi pelaku UMKM dan PKL, ini sangat berarti. Ini tanda bahwa pemerintah hadir dan melindungi mereka,” kata Fawait.
Ia juga meminta para penerima bantuan menjaga gerobak tersebut dengan baik karena pemerintah daerah telah menyiapkan berbagai program lanjutan.
“Kalau dijaga baik-baik, nanti ada program pelatihan, bantuan alat usaha, bahkan subsidi bunga modal usaha,” ujarnya.

