iniSO.co – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan Kabupaten Jember menghadirkan layanan cepat pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Melalui Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Jember, proses penerbitan NIB kini dapat diselesaikan hanya dalam waktu sekitar 15 menit melalui sistem Online Single Submission (OSS), dengan syarat seluruh dokumen telah lengkap.
Layanan ini memungkinkan pelaku UMKM mendapatkan pendampingan langsung, mulai dari pengecekan berkas hingga proses penerbitan NIB secara digital. Dengan demikian, prosedur yang sebelumnya dinilai panjang dan rumit kini menjadi lebih sederhana dan efisien.
Staf Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi dan UKM Diskopumdag Jember, Ratna Nabila, menjelaskan percepatan layanan ini bertujuan mendorong pelaku usaha segera memiliki legalitas resmi.
“Jika persyaratan lengkap, proses pembuatan NIB bisa selesai sekitar 15 menit. Kami juga mendampingi agar pelaku UMKM tidak mengalami kesulitan saat mengakses OSS,” ujarnya.
Selain layanan penerbitan NIB, PLUT Jember juga menyediakan konsultasi gratis bagi pelaku usaha. Dalam layanan ini, petugas memberikan penjelasan terkait jenis legalitas usaha, persyaratan yang harus dipenuhi, hingga rekomendasi perizinan yang sesuai.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan jumlah UMKM yang memiliki legalitas resmi. Kepemilikan NIB dinilai penting karena memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses terhadap berbagai program pemerintah, seperti bantuan permodalan, pelatihan, dan peluang kemitraan usaha.
Diskopumdag Jember berharap kemudahan layanan ini dapat mendorong pelaku UMKM untuk “naik kelas” dan memperkuat daya saing usaha secara berkelanjutan.

