iniSO.co – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus memperkuat perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui layanan pendampingan dan fasilitasi pengurusan hingga tingkat desa.
Program tersebut kembali digelar saat kegiatan Bupati Ngantor di Desa (Bunga Desa) di Desa Kaotan, Kamis (7/5/2026). Melalui program ini, pelaku UMKM dapat memperoleh surat rekomendasi untuk pengurusan HKI dengan biaya yang lebih ringan.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani mengatakan, perlindungan HKI menjadi langkah penting dalam mendorong inovasi dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku ekonomi kreatif serta UMKM.
“Perlindungan HKI bertujuan mendorong inovasi dan memberikan perlindungan yang adil bagi pencipta dan pemilik hak, khususnya pelaku ekonomi kreatif dan UMKM,” ujar Ipuk.
Melalui program tersebut, Pemkab Banyuwangi menerbitkan Surat Keterangan Industri Kecil Menengah sebagai rekomendasi bagi pelaku usaha untuk mengurus HKI di Kementerian Hukum dan HAM. Persyaratan yang dibutuhkan meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), KTP, dan merek dagang yang akan didaftarkan.
Dengan rekomendasi tersebut, pelaku UMKM mendapatkan keringanan biaya pengurusan HKI. Jika biaya umum mencapai sekitar Rp1,8 juta, maka UMKM binaan Pemkab Banyuwangi hanya dikenakan biaya Rp500 ribu.
Salah satu penerima rekomendasi HKI, Kristin, mengaku terbantu dengan hadirnya layanan pengurusan HKI langsung di desa.
Menurut Kristin, perlindungan HKI sangat penting untuk meningkatkan daya saing produk sekaligus memberikan pengakuan hukum terhadap merek usaha yang dimiliki.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Perindustrian Banyuwangi, Wawan Yadmadi menjelaskan, hingga saat ini pihaknya telah menerbitkan sebanyak 235 surat rekomendasi HKI untuk pelaku UMKM di Banyuwangi.
Rekomendasi tersebut mencakup berbagai jenis usaha seperti batik, makanan olahan tradisional, kopi, roti dan katering, produk perawatan kulit, kerajinan, jasa desain pakaian, percetakan, pupuk organik, hingga usaha kreatif lainnya.
“Setelah mendapatkan surat rekomendasi, pemohon dapat melakukan pendaftaran HKI melalui website Kemenkumham. Petugas kami juga siap mendampingi apabila ada kendala. Selain di kantor desa, layanan pendampingan juga tersedia di kantor Disnakertrans,” kata Wawan.
Program fasilitasi HKI ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Banyuwangi dalam meningkatkan daya saing UMKM lokal agar memiliki perlindungan hukum sekaligus mampu berkembang di pasar yang lebih luas.

