iniSO.co – Kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kembali menunjukkan pertumbuhan positif pada Maret 2026 setelah sebelumnya mengalami kontraksi pada Februari 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perbaikan tersebut terjadi di tengah tekanan daya beli masyarakat dan dinamika perekonomian domestik.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, total kredit UMKM pada Maret 2026 mencapai Rp1.498,64 triliun atau tumbuh 0,12 persen secara year on year (yoy).
Pertumbuhan tersebut membaik dibandingkan Februari 2026 yang sebelumnya mengalami kontraksi sebesar 0,56 persen. Sementara itu, rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) tetap terjaga di level 4,60 persen.
“Pertumbuhan kredit UMKM tersebut dikontribusikan dari kredit mikro dan menengah yang masing-masing tumbuh sebesar 0,20 persen dan 0,90 persen, meski terkompensasi penurunan kredit kecil sebesar 0,49 persen,” ujar Dian, Jumat (8/5/2026).
OJK mencatat pertumbuhan kredit UMKM terutama ditopang sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan yang tumbuh Rp11,91 triliun atau 4,20 persen. Selain itu, sektor aktivitas keuangan dan asuransi meningkat Rp8,10 triliun atau 65,40 persen, serta sektor penyediaan akomodasi dan makan minum tumbuh Rp2,53 triliun atau 3,50 persen.
Menurut Dian, penguatan kredit UMKM membutuhkan dukungan ekosistem bisnis yang mampu mendorong pemanfaatan pembiayaan secara optimal dan berkelanjutan.
Ia menilai perbankan perlu aktif memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM untuk meningkatkan produktivitas dan memperluas pasar. Di sisi lain, pelaku usaha juga didorong meningkatkan kompetensi serta memperluas jaringan usaha.
Beberapa strategi yang dapat dilakukan perbankan untuk memperkuat penyaluran kredit UMKM antara lain melalui pendekatan rantai pasok, digitalisasi proses kredit, dan peningkatan literasi keuangan bagi pelaku usaha.
Selain itu, pemerintah juga menjalankan sejumlah program untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan menjaga daya beli masyarakat, seperti insentif Pajak Penghasilan (PPh) final bagi UMKM serta PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja sektor pariwisata dan industri padat karya.
“Dengan adanya inisiatif pemerintah dan dukungan dari berbagai stakeholder diharapkan mampu menumbuhkan bisnis dan kredit UMKM lebih baik dibanding periode sebelumnya,” kata Dian.
Perbaikan pertumbuhan kredit UMKM ini dinilai menjadi sinyal positif bagi pemulihan sektor usaha kecil dan menengah yang selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian nasional.

