iniSO.co — Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II memperkuat dukungan terhadap pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui kegiatan Business Development Services (BDS) 2026 bertema “UMKM Adaptif di Era Digital” di Sidoarjo, Kamis (21/5/2026).
Program tersebut digelar melalui kolaborasi Kanwil DJP Jawa Timur II bersama KPP Pratama Sidoarjo Selatan dan KPP Pratama Sidoarjo Barat dengan melibatkan 50 pelaku UMKM. Peserta terdiri atas 30 anggota Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Cabang Sidoarjo serta masing-masing 10 UMKM binaan dari dua kantor pajak tersebut.
Pelibatan pelaku usaha disabilitas menjadi fokus utama dalam kegiatan ini sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. DJP menilai seluruh pelaku UMKM perlu mendapatkan akses yang sama terhadap pengembangan usaha, termasuk pemanfaatan teknologi digital untuk memperluas pasar.
Rangkaian kegiatan diawali dengan Fun Walk dan Market Day yang menampilkan berbagai produk unggulan UMKM peserta. Kegiatan tersebut menjadi sarana promosi sekaligus membuka peluang jejaring usaha melalui interaksi langsung dengan masyarakat.
Selain pameran produk, peserta juga mendapatkan pembekalan melalui sesi Business Development Services yang menghadirkan edukasi perpajakan dan pengembangan usaha berbasis digital. Materi disampaikan oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Sidoarjo Selatan, Bondhan Dewantoro, serta SME Development Shopee dari Kampus UMKM Shopee Jawa Timur, Gunawan Prianto.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Arridel Mindra, mengatakan sektor UMKM memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional karena berkontribusi lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyerap hampir 97 persen tenaga kerja.
“Melalui kegiatan ini kami berharap para pelaku UMKM semakin adaptif dalam menghadapi perkembangan teknologi, mampu memanfaatkan digitalisasi untuk memperluas pemasaran, memperkuat daya saing usaha, serta mendorong pertumbuhan usaha yang berkelanjutan,” kata Arridel.
Ia menambahkan, program Business Development Services menjadi bentuk kehadiran DJP tidak hanya dalam aspek administrasi perpajakan, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam mendukung pengembangan usaha masyarakat melalui pendampingan dan penguatan kapasitas usaha.
Dalam kesempatan tersebut, Arridel juga mengingatkan wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025. Ia mengimbau wajib pajak badan maupun orang pribadi yang belum melapor agar tidak menunda penyampaian SPT hingga mendekati batas akhir pelaporan.

