iniSO.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik terus mendorong penguatan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar mampu bersaing di tengah derasnya arus investasi dan industrialisasi di wilayah Kabupaten Gresik.
Langkah strategis yang dilakukan yakni memaksimalkan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Kemitraan Kegiatan Berusaha di Daerah sebagai instrumen pemerataan ekonomi sekaligus penguatan daya saing produk lokal.
Anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Noto Utomo, menegaskan regulasi tersebut menjadi payung hukum penting untuk memastikan pelaku UMKM memperoleh ruang yang lebih luas dalam ekosistem investasi daerah.
“UMKM harus menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, perda ini hadir untuk memastikan ada kolaborasi yang sehat antara usaha besar dan UMKM,” ujar Noto saat sosialisasi perda di Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Gresik, Minggu (24/5/2026).
Menurut Noto, Perda Nomor 5 Tahun 2024 mengatur kewajiban bagi pelaku usaha skala besar dan menengah untuk menjalin kemitraan dengan UMKM lokal. Regulasi ini juga mengedepankan asas prioritas wilayah, di mana investor dan perusahaan besar diwajibkan mengutamakan potensi UMKM di kecamatan setempat sebelum menjalin kerja sama dengan pelaku usaha dari luar daerah.
Ia menjelaskan, pola kemitraan yang diatur dalam perda tersebut meliputi sistem inti-plasma, subkontrak, waralaba, distribusi, hingga keterlibatan langsung dalam rantai pasok industri.
“Melalui pola tersebut, kita ingin memastikan UMKM tidak hanya menjadi penonton di rumah sendiri, tetapi ikut terlibat aktif dalam perputaran roda industri di Gresik,” katanya.
Tak hanya mengatur kemitraan usaha, perda ini juga memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Sumber pendanaan dapat berasal dari APBD, APBN, dana hibah, hingga program pembiayaan dari BUMN dan BUMD.
Dari sisi kebijakan, Pemerintah Kabupaten Gresik diposisikan sebagai fasilitator, regulator, sekaligus stimulator dalam mendukung pengembangan UMKM. Bentuk dukungan tersebut meliputi simplifikasi perizinan, penguatan kelembagaan, penyediaan pusat informasi usaha, hingga pendampingan secara langsung di lapangan.
Noto menegaskan, kehadiran perda ini diharapkan mampu mendorong UMKM Gresik naik kelas dan memiliki daya saing lebih tinggi di tengah ekspansi kawasan industri di wilayah tersebut.
“Ke depan, UMKM Gresik harus mampu berkembang lebih kuat, mandiri, dan berdaya saing tinggi melalui kemudahan regulasi serta pendampingan yang berkelanjutan,” pungkasnya.

