iniSO.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo mendukung percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) seiring masih tersedianya 62 ribu kuota sertifikasi halal gratis yang disiapkan Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Jawa Timur hingga 30 Juni 2026.
Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi antara Wali Kota Probolinggo, Aminuddin, dengan Kepala BPJPH Jawa Timur, M. Fauzi, di Kota Probolinggo, Rabu (10/6/2026).
Kepala BPJPH Jawa Timur, M. Fauzi, mengatakan program percepatan sertifikasi halal menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mewujudkan Jawa Timur sebagai pusat industri halal nasional.
“Untuk mewujudkannya kami melibatkan pemerintah kabupaten dan kota serta memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak. Melalui sosialisasi dan pendampingan, target tersebut dapat dicapai lebih cepat,” ujarnya.
Berdasarkan data BPJPH Jawa Timur, hingga saat ini sebanyak 12.741 sertifikat halal telah difasilitasi di Kota Probolinggo. Dari jumlah tersebut, 11.205 sertifikat telah diterbitkan melalui program fasilitasi pemerintah. Secara keseluruhan, jumlah sertifikat halal yang telah terbit di Kota Probolinggo mencapai 24.144.
Sementara itu, jumlah usaha mikro dan kecil di Kota Probolinggo tercatat sebanyak 21.938 unit. Sebanyak 11.205 pelaku usaha telah memiliki sertifikat halal, sedangkan 10.733 usaha lainnya masih belum tersertifikasi.
Menurut Fauzi, capaian tersebut menunjukkan perkembangan sertifikasi halal di Kota Probolinggo tergolong baik dibandingkan daerah perkotaan lainnya di Jawa Timur.
“Perkembangan sertifikasi halal di Kota Probolinggo cukup baik. Dalam beberapa tahun terakhir pertumbuhannya sangat tinggi dan menjadi salah satu yang terbaik untuk ukuran kota. Kami siap mendukung percepatan sertifikasi halal bagi seluruh pelaku usaha,” katanya.
Ia menjelaskan, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga mencakup standar kebersihan, keamanan, dan kualitas produk. Proses sertifikasi meliputi seluruh rantai usaha, mulai dari bahan baku, produksi, pengemasan hingga penyajian produk.
Untuk memperoleh sertifikat halal, pelaku usaha diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
BPJPH Jawa Timur juga mengingatkan pelaku usaha agar segera memanfaatkan program sertifikasi halal gratis sebelum batas akhir pengajuan pada 30 Juni 2026.
“Program ini gratis. Pelaku usaha hanya perlu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Tim pendamping akan membantu proses hingga sertifikat diterbitkan. Seluruh berkas harus sudah masuk paling lambat 30 Juni 2026,” tegas Fauzi.
Selain program sertifikasi halal, BPJPH menilai pengembangan ekosistem halal di Kota Probolinggo telah berjalan baik. Salah satu indikatornya adalah keberadaan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (KHAS) di kawasan Gladak Serang.
Di sisi lain, Wali Kota Probolinggo, Aminuddin, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penguatan ekosistem halal dan percepatan sertifikasi halal bagi UMKM.
Menurutnya, Pemkot Probolinggo telah menjalankan berbagai program pendukung, mulai dari pembangunan Zona KHAS bersama Bank Indonesia, pelatihan Juru Sembelih Halal (JULEHA), hingga sertifikasi halal rumah potong hewan milik pemerintah.
“Kami sejak awal serius mengembangkan ekosistem halal. Bersama Bank Indonesia kami membangun Zona KHAS, menyelenggarakan pelatihan Juru Sembelih Halal (JULEHA), dan rumah potong hewan milik pemerintah juga telah bersertifikat halal,” ujarnya.
Aminuddin menambahkan, pemerintah daerah juga terus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya sertifikasi halal, tidak hanya untuk produk makanan dan minuman, tetapi juga berbagai produk lainnya.
Bahkan, dalam regulasi daerah terbaru, pasar modern diwajibkan menyediakan minimal 30 persen produk UMKM lokal. Salah satu syarat agar produk tersebut dapat dipasarkan adalah memiliki sertifikat halal.
“Saya mengapresiasi adanya percepatan sertifikasi halal ini. Silakan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait agar program ini dapat segera berjalan dan dimanfaatkan secara maksimal oleh pelaku usaha,” katanya.

