SURON.CO, Surabaya – Rest area merupakan fasilitas penting di jalan tol. Selain berfungsi sebagai tempat istirahat, rest area juga memiliki peran untuk menggerakkan perekonomian masyarakat setempat.
Salah satu upayanya yaitu dengan mewadahi tenant yang tergolong. Sesuai amanat pemerintah, pengelola rest area wajib untuk mengalokasikan minimal 30 persen lahan di rest area khusus untuk UMKM. Keharusan itu tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Biaya sewa gerai di rest area bagi UMKM pun telah diatur pemerintah melalui PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, dan UMKM.
Di dalam pasal 67 tertulis bahwa penyelenggara infrastruktur publik (termasuk pengelola rest area) menetapkan biaya sewa tempat promosi dan pengembangan UMKM paling banyak 30 persen dari harga sewa komersial. Artinya, besaran tarif sewa gerai di rest area jalan tol bagi UMKM maksimal 30 persen dari harga sewa usaha komersial atau non-UMKM.
Nah, pengelola rest area terbanyak di Indonesia adalah PT Jasa Marga (Persero) Tbk dengan jenama Travoy Rest Area. Sebagaimana merujuk aplikasi Travoy besutan BUJT pelat merah ini, jumlah rest area yang dimiliki sebanyak 89 properti.
Direktur Utama Jasa Marga Related Business Dian Takdir Badrsyah menyampaikan, harga sewa kios atau lapak di Rest Area Travoy bervariatif. Tergantung dari lokasi area sewa, jenis, dan luas gerai yang digunakan.
“Secara umum, harga sewa untuk pelaku UMKM masih dalam kisaran wajar. Kami pun kerap memberikan kemudahan dalam pembayaran untuk kondisi tertentu, contohnya ketika masa pandemi Covid-19,” jelasnya.
Tenant-tenant mitra di Rest Area Travoy, terikat kerja sama melalui kesepakatan yang mencantumkan kewajiban dan tata tertib bagi pelaku usaha dengan mengedepankan pelayanan konsumen. “Antara lain, menjaga kebersihan area sewa, wajib menampilkan harga menu yang informatif, serta menjaga ketertiban serta tidak menimbulkan hal-hal yang bersifat mengganggu pelayanan rest area,” tandasnya.
Selain Jasa Marga, salah satu pengelola rest area di Indonesia lainnya yakni Astra Infra. Merujuk aplikasi MyInfo Tol besutan Astra Infra, jumlah rest area miliknya sebanyak 17 properti. Beberapa di antaranya terletak di Tol Cipali.
Sekadar informasi, untuk rest area yang langsung dikelola oleh Astra Tol Cipali khusus tipe B saja. Total ada 4 rest area, yakni di km 86 arah Jakarta dan Cirebon serta rest area km 130 arah Jakarta dan Cirebon. Sedangkan untuk rest area tipe A km 101, 102, 166, dan 164, dikelola oleh pihak ketiga.
Section Head Corporate Communication Astra Tol Cipali Asri Fajarwati Ridwan mengatakan, untuk penyewa stand aloneĀ seperti CFC, biaya sewa dipatok Rp 775.000 per meter persegi per bulan, belum termasuk listrik.
Sementara untuk tenant UMKM di foodcourt, tarif sewanya Rp 370.000 per meter persegi per bulan dengan tambahan service charge Rp 140.000. Service charge ini mencakup air, kebersihan, dan pengelolaan lingkungan (keamanan). “Ukuran semua sama 9 meter persegi (gerai di foodcourt),” ujar Asri.
Menurut dia, biaya sewa untuk penyewa stand alone dikenakan lebih mahal daripada di foodcourt yang diperuntukkan khusus UMKM. “Karena tenant stand alone seperti CFC biasanya mereka kontrak lebih panjang dan diwajibkan bayar di muka,” imbuhnya.
Selain itu, informasi biaya makanan di rest area Tol Cipali telah menggunakan sistem online. Di dalamnya sudah tertera harga, menu, dan pemesanan makanan. “Semuanya sudh menggunakan online. Dari pengecekan harga, menu, dan pemesanan sudah bisa online. Bisa dicek melalui link Cipali86a.isellershop.com,” tandasnya.(*)

