SURON.CO, Surabaya – Untuk mendukung perkembangan UMKM, PT PAL Indonesia terus mendorong mitra UMKM binaan untuk melakukan legalisasi usaha dagangnya. Rangkaian program diawali dengan menyelenggarakan sosialisasi dan pendampingan terkait legalitas merek.
Program yang diampu oleh tim Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT PAL Indonesia ini, turut menghadirkan perwakilan Dinas Koperasi, UKM & Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya Tatik Lely, dan Kementerian Hukum & HAM (Kemenkum HAM) Kanwil Jawa Timur Ridsyal Rizky. Acara ini diadakan di lounge room Divisi HCM PAL Indonesia.
Kepala TJSL PAL Tjipto Santoso menyampaikan bahwa pihaknya melakukan pendampingan tersebut sebagai langkah awal membuka peluang networking.
“Kami bertujuan untuk mempermudah adanya UMKM yang mandiri. Sesuai aturan baru, sebagai bentuk pendampingan UMKM. Kegiatan ini juga diharapkan menjadi langkah awal bagi PAL untuk dapat membuka peluang networking baru di kalangan pengusaha mikro, kecil, dan menengah,” ungkapnya.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi oleh Tatik Lely. Dalam kesempatan tersebut, Tatik Lely menyampaikan pentingnya pendaftaran hak merek yang berpengaruh terhadap nilai ekonomi sebuah produk. Acara ini dihadiri 30 mitra UMKM binaan PAL.
“Pendampingan seperti ini harus terus dilaksanakan supaya para UMKM bisa terarah. Sampai saat ini jumlah UMKM yang tercatat terfasilitasi pada tahun 2023 sebanyak 156 UMKM. PAL sangat membantu dalam fasilitasi UMKM. Ke depannya diharapkan PAL dapat senantiasa membantu dalam pemasaran,” tambah Tatik Lely.
PT PAL Indonesia memiliki kepedulian yang serius dalam upaya pemberdayaan mitra binaan. Khususnya untuk terus meningkatkan nilai bisnis para UMKM binaannya.
Urgensi perlindungan merek turut disampaikan oleh Kemenkum HAM Kanwil Jawa Timur, Rizal Rizky. Secara garis besar meliputi peran merek dalam legalitas hukum dan produk, hak eksklusif, serta menyampaikan merek sebagai intangible asset yang dapat diwariskan. Sekaligus menjadi bagian krusial dalam kelangsungan sebuah bisnis hingga jangka panjang.
Antusiasme peserta UMKM yang luar biasa meriuhkan ruangan. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh peserta pada saat sesi tanya jawab berlangsung.
Kegiatan ini kemudian diakhiri dengan pendampingan pendaftaran oleh Dinkopdag Kota Surabaya. Melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan yang diselenggarakan oleh PAL Indonesia ini, para peserta mengaku sangat terbantu untuk mengambil langkah yang tepat saat proses legalisasi merek.
“Dulu saya daftar hanya sekadar daftar. Tidak ada ilmunya. Saya sampai ketinggalan informasi dan expired. Dari kegiatan ini baru saya tahu langkah-langkah apa yang harus diambil. Alhamdulillah yang tadinya minim pengetahuan sekarang jadi tahu. Ke depannya diharapkan kegiatan sosialisasi ini bisa digalakkan lagi,” tutur Dini Ariani selaku salah satu peserta UMKM.(*)

