SURON.CO, Mojokerto – Kantor Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, menggelar sertifikasi halal gratis bagi para UMKM. Sertifikasi halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Sertifikasi ini sangat diperlukan para pelaku UMKM khususnya di bidang kuliner.
Camat Puri Nalurita Priswiandini mengatakan, kegiatan bertajuk peningkatan pemberdayaan dan kewirausahaan Karang Taruna Kecamatan Puri tahun 2023 ini sebagai kepedulian pemerintah daerah kepada para UMKM.
“Kegiatan ini merupakan giat karang taruna dan UMKM se-Kecamatan Puri untuk meningkatkan usaha. Usaha agar lebih berkembang, harus memenuhi syarat usaha, yaitu sertifikat halal, INB dan syarat lain,” ujarnya.
Pada kegiatan itu, selain menghadirkan Kemenag Kabupaten Mojokerto juga KPP Pratama, Diskoperadi, Disperindag dan BPPOM. Melalui kegiatan ini, para pelaku UMKM difasilitasi untuk mengurus sertifikasi halal secara langsung.
Sehingga usai sosialisasi, sudah bisa langsung mengurus sertifikasi halal yang langsung dilayani sejumlah petugas BPJPH Kemenag Kabupaten Mojokerto. “Pelayanan peserta untuk mendapatkan sertifikasi halal ini gratis, tanpa biaya apapun,” ujar Hadi S dari BPJPH Kemenag Mojokerto.(*)

