SURON.CO, Jombang – Komisi A DPRD Jombang menyikapi pengajuan alih fungsi gedung SDN Bawangan 1 di Kecamatan Ploso, yang akan dijadikan sentra UMKM.
“Ini tindaklanjut atas pengajuan Pemdes Bawangan Ploso. Poin yang dibahas terkait penggunaan gedung SDN Bawangan 1 yang bediri di atas tanah kas desa (TKD),” papar Sekretaris Komisi A Kartiyono.
Seiring penggabungan SDN 1 ke SDN 2 Bawangan, lanjutnya, gedung yang dulu dijadikan ruang sekolah, sekarang dalam keadaan kosong. “Sebab semua kegiatan sudah dipindah ke SDN 2 Bawangan. Masyarakat ingin memanfaatkan sebagai sentra gerai UMKM,” jelasnya.
Bukan hanya bagi Desa Bawangan, gerai UMKM itu juga bakal digunakan untuk semua kawasan yang berada di utara Brantas. “Nanti apabila diizinkan, bukan hanya gerai UMKM untuk masyarakat Desa Bawangan. Namun lebih difokuskan bagi semua wilayah di utara Brantas,” lanjutnya.
Dia menyampaikan, penghapusan aset Pemkab Jombang sudah ada regulasi yang mengatur. Biasanya dapat digunakan demi kepentingan umum. “Untuk kepentingan kesehatan atau pendidikan,” pungkas Kartiyono.
Kepala Dinas P dan K Jombang Senen menjelaskan, proses merger di SDN 1 Bawangan karena memang kekurangan murid dan tenaga pengajar. “Jadi mulai 2015 hingga 2022, ada 133 SD yang dimerger,” sebutnya.
Sementara itu, Kabid Aset Daerah BPKAD Jombang Dwi Ariyani menyampaikan pelepasan hak aset memang dimungkinkan. Namun, bukan bagi TKD yang sudah memiliki atas hak Pemkab Jombang.(*)

