iniSO.co – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi memperkuat sinergi untuk mengawal kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sekaligus mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat di sektor ekonomi syariah.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Ketua Umum MUI K.H. Anwar Iskandar di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Kerja sama KPPU dan MUI meliputi edukasi, sosialisasi, advokasi, penelitian, pengembangan, hingga pengawasan kemitraan antara UMKM dan pelaku usaha besar. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan hubungan kemitraan yang lebih adil sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi pelaku UMKM.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menegaskan penyempurnaan regulasi persaingan usaha menjadi kebutuhan mendesak untuk menjawab dinamika perekonomian nasional, termasuk pesatnya perkembangan ekonomi syariah.
Menurutnya, revisi Undang-Undang Persaingan Usaha yang saat ini tengah dibahas DPR menjadi momentum strategis untuk memperkuat efektivitas penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia.
“Kajian mengenai persaingan usaha juga perlu menjadi bagian dari pembahasan hukum yang dikembangkan MUI. KPPU memiliki tugas mengawasi kemitraan antara perusahaan besar dan UMKM agar berjalan sehat, seimbang, dan saling menguntungkan,” ujarnya.
Selain memperkuat pengawasan di dalam negeri, KPPU juga mendorong pembahasan isu persaingan usaha berbasis ekonomi syariah di tingkat internasional. Fanshurullah mengungkapkan pihaknya telah berdiskusi dengan sejumlah otoritas persaingan usaha di kawasan Timur Tengah, termasuk Arab Saudi dan Mesir, mengenai rencana penyelenggaraan konferensi internasional negara-negara Islam yang membahas persaingan usaha.
Sementara itu, Ketua Umum MUI K.H. Anwar Iskandar menilai masih terdapat ketimpangan dalam pola kemitraan antara UMKM dan perusahaan besar, khususnya pada pola inti-plasma. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan penguatan advokasi hukum agar pelaku UMKM memperoleh perlindungan serta kepastian hukum yang lebih baik.
Menurut Anwar, Mudzakarah Hukum Nasional digelar untuk memperluas akses keadilan bagi kelompok dhuafa dan masyarakat miskin sekaligus memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam merumuskan kebijakan hukum yang lebih inklusif.
“Kerja sama MUI dan KPPU menjadi langkah awal membangun kolaborasi dalam mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan dan berintegritas,” katanya.
Penandatanganan MoU tersebut berlangsung dalam rangkaian Mudzakarah Hukum Nasional dan Apresiasi Penegakan Hukum Sahabat Dhuafa dan Fakir Miskin yang Mencari Keadilan yang diselenggarakan Komisi Hukum MUI. Kegiatan itu juga dihadiri Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan, pejabat pemerintah, akademisi, serta sejumlah tokoh MUI.
Forum Mudzakarah Hukum Nasional merupakan bagian dari rangkaian Pra-Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) dengan tema “Advokasi dan Perlindungan Hukum Kelompok Dhuafa dan Masyarakat Miskin di Indonesia”. Melalui forum tersebut, pemerintah, lembaga penegak hukum, akademisi, dan organisasi masyarakat memperkuat sinergi untuk membangun sistem hukum yang lebih inklusif, adil, serta berpihak kepada masyarakat.

